Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Anggota Unit Reskrim Polsek Katibung bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan flyover tol Km 54 Desa Sumber Agung, Kecamatan Way Sulan Kabupaten Lampung Selatan pada Senin (1/4/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kedua tersangka yang terlibat dalam kejadian ini adalah A (30) warga Desa Karang Pucung dan FS (25) warga Desa Sumber Agung, Kecamatan Way Sulan Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolsek Katibung, AKP Aos Kusni Palah yang mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, menyampaikan bahwa kedua tersangka berhasil diringkus pada Rabu (3/4/2024) sekitar pukul 06.00 WIB di rumah masing-masing.
Kejadian bermula saat korban NH (16) bersama kedua temannya, F (18) dan Az (15), sedang bermain handphone (HP) di pinggir jalan flyover.
Tanpa diduga, kedua pelaku tiba-tiba berhenti di depan korban dan turun dari sepeda motornya.
Kedua pelaku kemudian menodongkan senjata api (senpi) ke arah korban dan memaksa mereka berkumpul serta melarang teriakan agar tetap selamat.
Mereka kemudian meminta kunci sepeda motor milik korban. Namun saat kunci tidak diberikan, pelaku mencarinya dan berhasil menemukannya di dashboard.
Tidak hanya itu, para tersangka juga merampas handphone milik F, merek Vivo Y02 warna cosmic grey, dan handphone milik Az, merek Xiaomi warna hitam.
“Tersangka memerintahkan korban dan teman-temannya untuk meletakkan handphone di bawah dengan tetap menodongkan senpi,” ungkap Kapolsek.
Melihat BBM sepeda motor yang mereka gunakan tinggal sedikit, salah satu tersangka kemudian pergi membeli BBM yang dibungkus plastik.
Setelah mengisi BBM, mereka kabur menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox warna merah milik salah satu korban, diikuti oleh sepeda motor Honda Beat warna merah putih milik korban yang lain.
Akibat kejadian ini, para korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp13 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Katibung untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas AKP Aos.
Berdasarkan laporan korban, Tekab 308 melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan informasi mengenai keberadaan tersangka A dan F di rumah mereka masing-masing.
Keduanya kemudian ditangkap bersama barang bukti yang digunakan dalam kejahatan tersebut dan hasil curiannya dibawa ke Polsek Katibung.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kami tahan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana,” tandas Kapolsek Katibung.