Media90 – Selama masa kampanye Pilgub Lampung 2024, dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) Lampung terlihat tidak memanfaatkan media sosial (medsos) sebagai salah satu sarana untuk menggalang dukungan.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Lampung, Tamri, yang mengungkapkan bahwa hingga 4 November 2024, belum ada pasangan calon yang menggunakan media sosial dalam kegiatan kampanye mereka.
Menurut Tamri, meskipun selama periode kampanye yang dimulai sejak 25 September 2024 hingga 4 November 2024 terdapat 454 kegiatan kampanye yang dilakukan oleh kedua paslon, semuanya dilakukan secara konvensional, tanpa melibatkan media sosial.
Dari total 454 kegiatan tersebut, 19 kegiatan dilakukan oleh paslon nomor urut 01, sementara paslon nomor urut 02 melaksanakan 435 kegiatan.
“Sebagai catatan, kami mencatat ada 454 kegiatan kampanye oleh kedua paslon. Kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 01 sejumlah 19, dan paslon nomor urut 02 sebanyak 435,” jelas Tamri, Rabu (6/11/2024).
Lebih lanjut, Tamri merinci jenis-jenis kegiatan kampanye yang dilakukan oleh masing-masing paslon. Paslon nomor urut 01 mengadakan lima kali pertemuan terbatas, 12 pertemuan tatap muka, dan dua kali debat publik.
Sementara itu, paslon nomor urut 02 melaksanakan kegiatan yang lebih beragam, yakni 27 pertemuan terbatas, 141 pertemuan tatap muka, dua kali debat publik, dan 265 kegiatan lain yang tidak melanggar perundang-undangan.
“Metode kampanye yang paling banyak dilakukan adalah kegiatan lain yang tidak melanggar larangan perundang-undangan sebanyak 265 kegiatan. Sementara metode yang paling sedikit adalah debat publik, yang hanya dilaksanakan dua kali,” tambah Tamri.
Meskipun kedua paslon tampaknya lebih memilih kampanye langsung melalui pertemuan tatap muka dan kegiatan lain, Bawaslu Lampung tetap berkomitmen untuk memperketat pengawasan menjelang hari pemungutan suara pada 27 November 2024.
Bawaslu akan memastikan agar semua kegiatan kampanye berjalan sesuai dengan peraturan dan sanksi akan diberikan kepada pihak yang terbukti melanggar aturan.
“Bawaslu akan meningkatkan pengawasan selama tahapan kampanye menuju pemungutan suara dan memberikan sanksi bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar, sebagai langkah nyata mewujudkan Pilgub Lampung 2024 yang berintegritas,” ujar Tamri.
Sementara itu, pada periode kampanye antara 25 September hingga 4 November 2024, Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung telah menerima dan menangani sebanyak 55 temuan atau laporan dugaan pelanggaran pemilihan.
Selain itu, jajaran Panwaslu Kecamatan se-Provinsi Lampung juga menerima 26 laporan dugaan pelanggaran pemilihan.
Dalam konteks ini, tampaknya kedua pasangan calon masih mengutamakan metode kampanye konvensional, dengan lebih banyak mengandalkan pertemuan langsung dan kegiatan tatap muka sebagai cara untuk berinteraksi dengan masyarakat.
Namun, Bawaslu tetap memperingatkan akan pentingnya mematuhi ketentuan yang ada agar Pilgub Lampung 2024 berlangsung dengan jujur dan adil.