BERITA

Paslon Bupati Lampung Timur, Dawam Raharjo – Ketut Erawan, Berencana Gugat KPU ke DKPP Usai Pendaftaran Terkendala Sistem Silon

5
×

Paslon Bupati Lampung Timur, Dawam Raharjo – Ketut Erawan, Berencana Gugat KPU ke DKPP Usai Pendaftaran Terkendala Sistem Silon

Sebarkan artikel ini
Pendaftaran Pilkada Terkendala Silon Hingga Ditolak KPU, Paslon Bupati Lampung Timur Dawam – Ketut Bakal Gugat ke DKPP
Pendaftaran Pilkada Terkendala Silon Hingga Ditolak KPU, Paslon Bupati Lampung Timur Dawam – Ketut Bakal Gugat ke DKPP

Media90 – Pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur, Dawam Raharjo – Ketut Erawan, resmi ditolak oleh KPU Lampung Timur pada Rabu malam (4/9/2024).

Penolakan tersebut dituangkan dalam surat bernomor 536/PL.02.2-SD/1807/2024, yang ditandatangani Ketua KPU Lampung Timur, Wasiyat Jarwo Asmoro.

Alasan utama penolakan ini adalah karena pasangan Dawam-Ketut belum mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik KPU, sehingga pendaftaran mereka tidak dapat diproses.

Hal ini menimbulkan kekecewaan dari pasangan tersebut, yang menilai ada masalah teknis dan kurangnya dukungan administratif dari KPU setempat.

Dalam klarifikasi yang beredar, KPU Lampung Timur mengeluarkan tujuh poin penjelasan terkait penolakan pendaftaran ini, termasuk terkait aturan bahwa satu partai politik hanya boleh mengusung satu pasangan calon.

Baca Juga:  Pilkada Tulang Bawang 2024: Qudratul Ikhwan dan Hankam Hasan Ditetapkan Sebagai Kandidat Resmi oleh PKB, Nasdem, dan Demokrat

KPU menyebut PDIP Lampung Timur sudah terlebih dahulu mendaftarkan pasangan Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi, sehingga pencalonan Dawam Raharjo dan Ketut Erawan tidak bisa diterima.

Menanggapi keputusan tersebut, Dawam Raharjo menyatakan rasa kecewanya. Ia menilai KPU tidak bersikap adil dan sengaja membuat proses pendaftaran menjadi lebih rumit dengan alasan teknis yang tidak seharusnya terjadi.

Dawam juga menyinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan KPU RI yang seharusnya membuka peluang untuk lebih dari satu pasangan calon.

Ali Johan, Ketua DPC PDIP Lampung Timur, menegaskan bahwa pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Kami akan melaporkan hal ini ke Bawaslu Lampung Timur dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mencari keadilan dan transparansi,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *