BERITA

Operasi Cepat Polisi: Tangkap Empat Remaja Pelaku Jambret HP di Jalintim Pasir Sakti, Jabung Lampung Timur

226
×

Operasi Cepat Polisi: Tangkap Empat Remaja Pelaku Jambret HP di Jalintim Pasir Sakti, Jabung Lampung Timur

Sebarkan artikel ini
Jambret HP di Jalintim Pasir Sakti, Polisi Ringkus Empat Remaja Asal Jabung Lampung Timur
Jambret HP di Jalintim Pasir Sakti, Polisi Ringkus Empat Remaja Asal Jabung Lampung Timur

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Polsek Pasir Sakti Polres Lampung Timur berhasil menangkap empat remaja yang diduga terlibat dalam aksi penjambretan handphone (HP).

Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, bersama Kapolsek Pasir Sakti, AKP Sugeng, mengumumkan penangkapan tersebut pada Selasa (30/01/24).

Keempat tersangka diidentifikasi sebagai RS (17), AD (17), EY (16), dan DN (16), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

Peristiwa kejahatan terjadi pada Senin (6/12/2023) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Desa Pasir Sakti, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur.

Para pelaku menggunakan sepeda motor untuk memepet korban, dan dengan tegas merebut paksa HP korban sambil mengancam, “Diam, serahkan HP kamu, kalau tidak, saya pukul kamu.”

Baca Juga:  Menantang Takdir: Perjalanan Dua Pemuda dari Ujung Gunung ke Menggala Tulang Bawang, Terjerat dalam Dunia Gelap Sabu

Korban yang takut akhirnya hanya bisa pasrah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasir Sakti. Pihak kepolisian segera merespons laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif.

Pada Selasa (30/1/2024) sekitar pukul 02.00 WIB, Tim Tekab Polres Lampung Timur bersama Tim Tekab 308 Polsek Pasir Sakti dan Tim Tekab Polsek Braja Selebah berhasil menangkap AD (16) di Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

Setelah pendalaman, tim mendapatkan informasi tentang tiga pelaku lainnya. Tim Tekab yang bekerja sama segera mengamankan RS (17), EY (16), dan AD (17).

Dalam penggeledahan, tim berhasil menyita satu HP Realme C35 yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan para pelaku.

Pelaku-pelaku ini dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Tindakan Berani Wanita Pringsewu: Laporkan Suaminya ke Polisi Setelah Pesta Perceraian

Kapolres Lampung Timur mengapresiasi kerja cepat dan solid dari tim penyelidik yang berhasil menangkap pelaku dengan efisien.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan kejadian mencurigakan ke pihak kepolisian guna menjaga keamanan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *