Media90 – Pada Senin, 27 Mei 2024, Komisi I DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Rapat ini bertujuan untuk membahas kesiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.
Ketua Komisi I DPRD Lampung, Budiman AS, menyampaikan harapannya agar lembaga terkait, seperti Inspektorat KPU dan Bawaslu, serta Inspektorat Pemerintah Provinsi Lampung, dapat melakukan pengawasan yang ketat. Hal ini terutama terkait dengan penggunaan anggaran oleh lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu.
“Banyak anggaran yang berasal dari masyarakat, kita harus memastikan bahwa penggunaannya transparan dan akuntabel. Jika ada sisa anggaran, hal tersebut harus dikembalikan,” ujar Budiman AS.
Selain itu, Budiman juga menyoroti jalannya Pemilu 2024 yang meskipun lancar, namun dinilai berjalan secara berutal. Ia menekankan perlunya perbaikan dalam pelaksanaan Pilkada oleh KPU dan Bawaslu.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, menyambut baik masukan dan saran dari Komisi I DPRD Provinsi Lampung terkait evaluasi Pemilu 2024.
Menurutnya, KPU telah siap menghadapi Pilkada 2024, dengan tahapan rekrutmen badan adhoc dan persiapan lainnya yang sudah berjalan.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, menegaskan bahwa tahapan pengawasan juga telah berjalan dengan baik, termasuk rekruitmen badan adhoc.
Bawaslu juga sedang gencar mensosialisasikan pengawasan partisipatif kepada mahasiswa dan kampus-kampus.
Pada Pilkada 2024 mendatang, fokus pengawasan Bawaslu akan diarahkan pada potensi pelanggaran seperti money politic, hoaks, isu SARA, dan lainnya.
Iskardo menegaskan pentingnya menjadikan pemilu dan pilkada sebagai ajang pemersatu, bukan sebagai sumber polarisasi.
Sebelumnya, para pemangku kepentingan dalam pemilu telah menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk Pilkada serentak 2024.
Penandatanganan ini dilakukan oleh Gubernur, Walikota, dan Bupati dari 15 kabupaten/kota di Lampung.
Total anggaran yang dialokasikan untuk Pilkada oleh KPU Provinsi Lampung mencapai Rp295.956.908.000, sementara Bawaslu Provinsi Lampung mencapai Rp68.064.646.000.