BERITA

Operasi Terbaru KPK: Dua Tersangka Korupsi Beras Bansos Ditangkap, Negara Merugi Rp127,5 Miliar

226
×

Operasi Terbaru KPK: Dua Tersangka Korupsi Beras Bansos Ditangkap, Negara Merugi Rp127,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Rugikan Negara Rp127,5 Miliar, KPK Kembali Tangkap Dua Tersangka Korupsi Beras Bansos di Kemensos
Rugikan Negara Rp127,5 Miliar, KPK Kembali Tangkap Dua Tersangka Korupsi Beras Bansos di Kemensos

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil mengamankan dua tersangka dalam kasus korupsi penyaluran bantuan sosial (Bansos) berupa beras yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI selama periode 2020-2021.

Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memberantas korupsi yang merugikan keuangan negara.

Dua tersangka yang berhasil ditangkap oleh KPK adalah Budi Susanto (BS), yang menjabat sebagai Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) selama periode 2018-2022, dan April Churniawan (AC), yang menjabat sebagai Vice President Operasional PT BGR selama periode 2018-2021.

Keduanya ditahan oleh KPK dan akan menjalani masa tahanan selama 20 hari pertama, dimulai sejak tanggal 15 September hingga 4 Oktober 2023. Mereka saat ini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Baca Juga:  Gerindra Memilih M. Soleh Asnawi Sebagai Calon Bupati Tanggamus

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, memberikan keterangan terkait penahanan kedua tersangka ini.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka BS dan AC di Rutan KPK untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 15 September sampai 4 Oktober 2023,” ujar Nurul Ghufron pada Sabtu, 16 September 2023.

Ghufron juga menjelaskan bahwa keterlibatan BS dan AC dalam kasus ini bermula saat Kemensos memilih PT BGR sebagai penyalur beras bansos.

BS kemudian meminta AC untuk mencari rekanan yang akan berperan sebagai konsultan pendamping.

Namun, rekomendasi rekanan yang diajukan oleh BS dan AC ternyata terdiri dari perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki kompetensi dalam pendistribusian bansos, sebagaimana diungkapkan oleh Nurul Ghufron.

KPK juga memberikan peringatan kepada Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW) terkait perkara ini dan menghimbau agar MKW bersikap kooperatif dan hadir pada panggilan selanjutnya.

Baca Juga:  Upaya Hukum Terhadap Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru: Mantan Rektor Universitas Lampung, Karomani, Ajukan Permohonan Kasasi

Sebelumnya, kasus ini berawal dari pengadaan Bansos untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

KPK menduga adanya pengadaan fiktif atau penyaluran yang tidak sesuai, yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp127,5 miliar.

Dalam perkara ini, lima dari enam tersangka yang terlibat telah ditahan oleh penyidik KPK.

Mereka adalah Ivo Wongkaren, Direktur Utama Mitra Energi Persada, yang juga berperan sebagai tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada; Roni Ramdani, Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada; serta Richard Cahyanto, General Manager PT Primalayan Teknologi Persada, yang juga menjabat sebagai Direktur PT Envio Global Persada. KPK terus mengambil langkah-langkah tegas dalam upaya memberantas korupsi yang merugikan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *