BERITA

Operasi Razia Mengungkap Jaringan Narkoba Pringsewu: Satu Bandar, Tiga Kurir, dan Dua Pemakai Terjerat dalam Jerat Hukum

237
×

Operasi Razia Mengungkap Jaringan Narkoba Pringsewu: Satu Bandar, Tiga Kurir, dan Dua Pemakai Terjerat dalam Jerat Hukum

Sebarkan artikel ini
Jaringan Narkoba Pringsewu Terungkap, Enam Pelaku, Satu Bandar, Tiga Kurir, dan Dua Pemakai Ditangkap
Jaringan Narkoba Pringsewu Terungkap, Enam Pelaku, Satu Bandar, Tiga Kurir, dan Dua Pemakai Ditangkap

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Satuan Narkoba Polres Pringsewu berhasil mengungkap jaringan narkoba yang meresahkan dengan menangkap enam tersangka terlibat dalam tindak pidana narkoba.

Dari keenam tersangka tersebut, satu di antaranya diduga sebagai bandar, tiga sebagai kurir, dan dua sebagai pemakai narkoba.

Keenam tersangka yang berhasil ditangkap adalah AN (37) warga Pekon Podomoro, CJP (21) warga Pekon Podomoro, HN (30) warga Pekon Podosari, RAS (21) warga Kelurahan Pringsewu Barat, MA (20) warga Kelurahan Pringsewu Timur, dan TAD (24) warga Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di enam lokasi berbeda sejak Kamis pagi hingga siang.

Proses penangkapan dimulai dengan penangkapan AN, yang diduga sebagai bandar, di rumahnya. Barang bukti yang berhasil ditemukan termasuk dua klip sabu seberat 9,67 gram, timbangan digital, alat hisap, dan ponsel.

“Selama proses interogasi, AN mengakui keterlibatan tiga tersangka lainnya, yaitu CJP, HN, dan RAS, yang turut membantu peredaran narkoba. Ketiganya diamankan di Kecamatan Pringsewu tak lama setelah penangkapan AN,” ungkap Kasat Narkoba, Jumat (1/12/2023).

Dalam pengembangan kasus, polisi berhasil menangkap dua pelaku lainnya, MA dan TAD, yang merupakan pemakai sabu dan biasa membelinya dari AN.

Barang bukti yang berhasil diamankan melibatkan sabu seberat 9,67 gram, timbangan digital, 5 unit handphone, puluhan plastik klip kosong, dan peralatan hisap sabu.

Semua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Kasat Narkoba menegaskan bahwa keenam tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

Iptu Yudi Raymond mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Dia menegaskan bahwa tindakan hukum akan diterapkan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika.

Masyarakat juga diharapkan proaktif melaporkan kegiatan mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika kepada pihak berwajib.

“Ini adalah tanggung jawab bersama kita untuk menjaga masa depan generasi kita dan mewujudkan masyarakat yang lebih sehat dan aman,” kata Iptu Yudi Raymond.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *