Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Dua pria yang selama setahun buron berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Tanjung Bintang di Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan.
Mereka menjadi tersangka utama dalam kasus pencurian sepeda motor warga Desa Wawasan, Tanjung Sari.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Martono, mengidentifikasi kedua pelaku dengan inisial S (35), berasal dari Desa Kertosari, dan H (22), warga Desa Wawasan.
“Keduanya terlibat dalam pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor, khususnya milik korban berinisial B, seorang warga Wawasan, Kecamatan Tanjung Sari,” ungkap Kompol Martono dalam keterangan resminya.
Peristiwa ini berawal pada tanggal 25 November 2022, sekitar pukul 05.00 WIB. Dalam melancarkan aksinya, para pelaku memasuki rumah korban dengan mencongkel jendela sebagai metode masuk.
“Kemudian keduanya mengambil satu unit sepeda motor Honda Supra Fit tahun 2006 berwarna merah putih, yang terparkir di ruang tengah,” tambah Martono.
Setelah berhasil mengamankan barang curian, kedua pelaku melarikan diri melalui pintu samping rumah.
Korban, yang mengalami kerugian sekitar Rp4 juta, segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Bintang.
Dalam proses penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor Honda Supra Fit, obeng, gunting, dan sepeda motor Yamaha Vega R yang digunakan oleh pelaku.
Pelaku kini akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Polsek Tanjung Bintang berharap penangkapan ini dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat setempat.