BERITA

Tragis, Demi Nafkahi Orang Tua: Kisah Bajing Loncat Mencuri Gula dari Truk di Bypass Panjang Bandar Lampung

100
×

Tragis, Demi Nafkahi Orang Tua: Kisah Bajing Loncat Mencuri Gula dari Truk di Bypass Panjang Bandar Lampung

Sebarkan artikel ini
Alasan Nafkahi Orang Tua, Bajing Loncat ini Curi Gula dari Truk di Bypas Panjang Bandar Lampung
Alasan Nafkahi Orang Tua, Bajing Loncat ini Curi Gula dari Truk di Bypas Panjang Bandar Lampung

Media90 – Seorang remaja asal Ketapang Koala, Panjang, Bandar Lampung berinisial NV (19), ditangkap oleh jajaran Polsek Panjang, Polresta Bandar Lampung, pada Rabu (22/5/2024).

Kapolsek Panjang, Kompol Martono, mengungkapkan bahwa NV ditangkap karena terlibat dalam aksi bajing loncat di sekitar Jalan Bypass Soekarno Hatta, Panjang, Bandar Lampung.

“Penangkapan pelaku ini berdasarkan video yang viral di media sosial, jadi kami langsung menelusuri, hingga dilakukan penyelidikan mendalam,” ujar Kompol Martono saat konferensi pers di Mapolsek Panjang.

Modus Operandi Pelaku

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan di lokasi, diketahui bahwa kondisi jalan yang ada menanjak dan sedikit rusak, sehingga memberikan peluang bagi pelaku.

Baca Juga:  Tingkatkan Wisata Domestik, Indonesia AirAsia Merambah Rute Langsung Lampung-Bali Mulai 17 Januari 2024, Simak Jadwalnya di Sini!

“Pelaku ini mengambil gula pasir curah yang sedang dikirim ke PT Sugar Labinta, lalu memasukkan ke dalam karung menggunakan tangan sebelum akhirnya dilemparkan ke jalan,” jelas Martono.

Pelaku NV tidak beraksi sendirian. Ia beroperasi bersama sejumlah temannya yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Sebelum melakukan aksinya, para pelaku telah menyiapkan karung dari rumah. NV berperan sebagai orang yang naik ke truk dan mengambil gula, sementara teman-temannya membantu menaikkan NV ke truk dan memutus tali pengikat di pintu truk.

Barang Bukti dan Pengakuan Pelaku

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sekarung gula curah dengan berat sekitar 30 kg.

Dari pengakuan NV, gula tersebut rencananya akan dijual ke pengumpul sisa bongkaran.

Uang hasil penjualan gula akan digunakan untuk keperluan sehari-hari dan juga menafkahi orang tuanya.

Baca Juga:  Meriahkan HUT RI ke-78, Wali Kota Bandar Lampung Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih Gratis untuk Masyarakat!

Langkah Selanjutnya

Kapolsek Panjang, Kompol Martono, menegaskan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan, terutama untuk menangkap teman-teman NV yang turut terlibat.

NV sendiri mengaku baru pertama kali melakukan aksi ini, namun penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk memastikan kebenarannya.

Atas perbuatannya, NV dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang memiliki ancaman pidana lima tahun penjara.

Kompol Martono juga menghimbau kepada para pengusaha maupun masyarakat untuk segera melapor ke kepolisian jika mengalami kejadian serupa, agar tindakan kriminal seperti bajing loncat dapat dihilangkan atau setidaknya dikurangi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *