Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Polsek Banjar Agung dibantu Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang telah berhasil menggagalkan aksi dua pelaku spesialis tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di rumah warga.
Kejadian ini terjadi pada Kamis (28/3/2024), sekitar pukul 15.00 WIB di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
Menurut keterangan dari Kapolsek Banjar Agung, Kompol M Taufiq yang mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, dua pelaku yang berhasil ditangkap adalah FA alias RL alias AK (34) dan PY (23), keduanya merupakan warga Dusun Tebing Tinggi, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
“Petugas kami dibantu Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang berhasil menangkap dua pelaku spesialis curat yang saat itu sedang berada di salah satu rumah kontrakan di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya,” ujar Kompol Taufiq.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Honda Vario tanpa plat nomor yang digunakan dalam aksi kejahatan, kamera Canon EOS 60D, dan beberapa handphone merek Vivo Y16 serta Oppo A16. Selain itu, petugas juga mengamankan sepasang sepatu dan topi merek Adidas.
Menurut keterangan korban, pencurian terjadi pada Selasa (26/3/2024), sekitar pukul 03.30 WIB, ketika korban dan keluarganya sedang tertidur pulas.
Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel penutup ventilasi jendela menggunakan senjata tajam. Mereka berhasil menggondol beberapa barang berharga milik korban sebelum kabur.
Tidak hanya satu kejadian, dari hasil pemeriksaan juga terungkap bahwa kedua pelaku ini terlibat dalam dua aksi pencurian lainnya.
Salah satunya terjadi pada Minggu (7/1/2024) di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Korban pada kejadian tersebut kehilangan beberapa unit handphone dan sepeda motor Honda Beat.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam mereka dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolsek Banjar Agung juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap kegiatan mencurigakan di sekitar lingkungan mereka serta segera melaporkan ke polisi jika menemui hal-hal yang mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.