Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus berhasil menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika di Kecamatan Limau pada hari Minggu (3/3/2024) sekitar pukul 04.30 WIB.
Dari penangkapan ini, terungkap bahwa ketiga tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda dalam jaringan peredaran narkotika.
Mereka adalah DR alias Kumis, seorang bandar narkotika yang beralamat di Pekon Kuripan, serta dua pengedar bernama AN yang berasal dari Pekon Banjar Agung dan HD yang merupakan warga Pekon Badak.
Fakta menarik lainnya adalah pengedar HD diduga merupakan seorang aparatur di Pekon Badak Kecamatan Limau yang baru menggantikan posisi sebelumnya yang mengundurkan diri beberapa bulan yang lalu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tanggamus, AKP Ujang Srikandi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini adalah upaya tegas dari pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Meskipun kami sedang fokus melakukan pengamanan rapat pleno Pemilu, namun begitu menerima laporan dari masyarakat, kami langsung bergegas menuju lokasi kejadian,” ujar AKP Ujang Srikandi yang mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser pada hari Rabu (6/3/2024).
Menurut AKP Ujang, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka AN di Pekon Banjar Agung, Limau.
Dari tangan AN, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk sabu seberat 1.39 gram, plastik klip kosong, bungkus plastik warna silver, uang tunai, dan barang bukti lainnya yang diduga terkait dengan transaksi narkotika.
“AN mengakui bahwa barang bukti yang kami temukan adalah bagian dari barang yang diperoleh dari DR alias Kumis, yang kemudian dijual kembali dengan keuntungan yang signifikan,” kata AKP Ujang.
AKP Ujang melanjutkan bahwa dari hasil pengembangan kasus, polisi berhasil menangkap DR alias Kumis di rumahnya di Pekon Kuripan.
Dari tangan DR, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk plastik klip bekas pakai, pipet, handphone, dan uang tunai yang diduga hasil dari penjualan narkotika.
“Tidak berhenti di situ, kami juga mengamankan HD di rumahnya di Pekon Badak. Dari tersangka ini, kami menyita sejumlah barang bukti yang juga terkait dengan aktivitas peredaran narkotika,” jelasnya.
Menurut pengakuan HD, dia mengaku menjual sabu dan memberikan hasil penjualannya kepada DR alias Kumis dengan memperoleh keuntungan tertentu.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35, tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
DR alias Kumis juga memberikan keterangan bahwa dia mendapatkan sabu dari seorang rekannya dengan pembayaran setelah barang terjual.
“Saya mendapatkan sabu seberat 4 gram dan menjualnya kembali kepada AN dan HD dengan keuntungan yang sudah disepakati sebelumnya,” katanya.
Kasus ini merupakan hasil dari informasi yang akurat dari masyarakat tentang lokasi transaksi narkotika di beberapa lokasi di Kecamatan Limau.
“Kami sangat bersyukur dengan informasi ini, karena akhirnya kami berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap pelakunya beserta barang buktinya,” ungkap AKP Ujang.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui lebih jauh tentang jaringan peredaran narkotika yang melibatkan ketiga tersangka ini.