BERITA

Operasi Polisi Berhasil Tangkap Empat Sindikat Pencuri Truk di Panjang, Jati Agung, dan Pesawaran

314
×

Operasi Polisi Berhasil Tangkap Empat Sindikat Pencuri Truk di Panjang, Jati Agung, dan Pesawaran

Sebarkan artikel ini
Beraksi di Panjang, Jati Agung, dan Pesawaran, Polisi Ciduk Empat Sindikat Pelaku Pencuri Truk ini
Beraksi di Panjang, Jati Agung, dan Pesawaran, Polisi Ciduk Empat Sindikat Pelaku Pencuri Truk ini

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Tim gabungan dari Polsek Panjang, Bandar Lampung, dan Polsek Jati Agung, Lampung Selatan, telah berhasil menangkap empat pelaku yang merupakan spesialis dalam pencurian mobil truk di beberapa daerah di Lampung.

Kapolsek Panjang, Kompol M. Joni, mengungkapkan bahwa pelaku-pelaku ini adalah SN (37) dari Sekampung Udik, Lampung Timur, WN (35) dari Jambi, JN (23), dan DS (24) dari Lahat, Sumatera Selatan.

Mereka berhasil ditangkap pada tempat dan waktu yang berbeda. WN ditangkap pada Jumat (27/10/2023) malam di wilayah Jati Agung, Lampung Selatan.

Kemudian, Polsek Panjang dan Polsek Jati Agung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap JN dan DS (24) di wilayah Panjang, Bandar Lampung.

Baca Juga:  Ragam Antusiasme! Setelah Vakum Tiga Tahun, AMHL dan TDM Sambut Kembali Semangat Kopdargab Perdana di Bandar Lampung

Terakhir, pelaku SN ditangkap di wilayah Lampung Timur pada Minggu (29/10/2023).

Menurut Kompol M. Joni, pelaku WN, JN, dan DS ditahan di Polsek Jati Agung, sementara SN diproses di Polsek Panjang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat pelaku ini telah melakukan aksi pencurian mobil truk sebanyak empat kali di wilayah Lampung.

Mereka mencuri satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel (Canter) E 9011 VB yang dimiliki oleh Muhasan.

Kejadian ini terjadi pada Jumat (29/9/2023) dini hari, di mana pelaku-pelaku berhasil merusak kunci pintu mobil menggunakan kunci letter T.

WN berperan sebagai eksekutor yang merusak kunci pintu mobil, dan mobil tersebut didorong sejauh 15 meter dari lokasi awal untuk menghindari terdengarnya aksi mereka.

Baca Juga:  Optimalkan Liburan Nataru, KAI Divre IV Tanjungkarang Menambah Keberagaman Perjalanan dengan Penambahan Kereta Rangkaian di KA Rajabasa dan Kuala Stabas

Mobil tersebut dihidupkan saat ada mobil truk lain yang melintas di Jalan Bypass Soekarno Hatta, Panjang, Bandar Lampung, sehingga suara mobil tertutupi oleh suara kendaraan lain yang melintas.

Mobil curian tersebut dijual oleh para pelaku kepada seseorang di wilayah Musi Banyuasin, perbatasan Jambi, dengan harga Rp60 juta.

Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan mobil tersebut, Kapolsek Panjang Kompol M. Joni memimpin pencarian mobil curian di wilayah Musi Bayuasin.

Mobil truk milik korban di Panjang berhasil diamankan, karena ditinggalkan oleh pelaku-pelaku di sebuah lahan kosong dengan bak dan rangka mobil sudah dalam kondisi terpisah.

Dengan bukti yang kuat, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *