Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Sebuah operasi berhasil dilakukan oleh Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Lampung, yang berujung pada penangkapan seorang pelaku yang diduga melakukan pengrusakan hutan mangrove untuk dijadikan tambak udang. Pelaku tersebut berinisial HR, warga Telukbetung Timur, Bandar Lampung.
Peristiwa ini bermula dari laporan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung, yang mengindikasikan adanya kegiatan penebangan ekosistem mangrove di Jalan Teluk Bone I, Kota Karang, Telukbetung Timur, Bandar Lampung.
AKBP Yusriandi Yusrin, Kasubdit IV Tipidter Ditres Krimsus Polda Lampung, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus ini.
Hasil penyelidikan dan penyidikan menemukan bukti yang memastikan adanya penebangan ekosistem mangrove di kawasan ruang zonasi ekosistem mangrove di pesisir Pantai Bandar Lampung, yang selanjutnya akan dijadikan tambak udang. Kejahatan ini ternyata telah dilakukan sejak Mei hingga Oktober 2022.
Pihak kepolisian sebenarnya telah mencoba melakukan tindakan preventif dengan memberikan teguran terhadap pelaku HR.
Namun, teguran tersebut tidak diindahkan dan pada tahun 2023, HR kembali melakukan kegiatan serupa.
“Dalam tindakan preventif, pelaku sempat memberikan pernyataan bahwa dia tidak akan mengulangi perbuatannya, namun dia kembali melanggar janji tersebut di tahun 2023,” ungkap Yusriandi Yusrin.
Atas dasar itu, tim kepolisian terpaksa melakukan upaya penangkapan hukum terhadap pelaku. Akhirnya, HR berhasil ditangkap di daerah Ujung Kulon, Kecamatan Sumur, Pandeglang, Banten.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa luas hutan mangrove yang dijadikan tambak udang mencapai 2.500 meter persegi.
Saat ini, tempat tersebut telah dibentuk menjadi dua petak kolam tambak udang dengan sebuah gubuk.
Dalam pemeriksaan, HR mengakui bahwa tindakan pengrusakan hutan mangrove tersebut dilakukan semata-mata untuk mencari keuntungan, dengan menebangi pohon mangrove guna dijadikan lokasi budidaya tambak udang.
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk alat batang besi yang ujungnya dilas dengan lempengan atau plat besi segi empat.
Alat tersebut digunakan untuk menggali lumpur pada ekosistem mangrove dan lazim disebut petiba.
Selain itu, diamankan juga satu buah cangkul, sebuah pipa paralon ukuran 12 inci dengan panjang sekitar 1,5 meter, dan dua batang kayu mangrove bekas tebangan.
Pelaku HR dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana lingkungan hidup dan merusak kawasan ekosistem mangrove.
Pihak berwenang berharap dengan penangkapan ini, tindakan ilegal seperti ini dapat ditekan dan lingkungan mangrove yang penting dapat tetap terjaga demi kelestarian ekosistem pesisir Bandar Lampung.