BERITA

Operasi Polda Lampung: Enam Pria Terjaring Bisnis Prostitusi di Indekos selama Setahun

128
×

Operasi Polda Lampung: Enam Pria Terjaring Bisnis Prostitusi di Indekos selama Setahun

Sebarkan artikel ini
Setahun Bisnis Prostitusi di Indekos, Enam Pria di Bandar Lampung ini Diciduk Polda Lampung
Setahun Bisnis Prostitusi di Indekos, Enam Pria di Bandar Lampung ini Diciduk Polda Lampung

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung telah berhasil menangkap enam pria terkait kasus prostitusi yang terjadi di salah satu kamar indekos di Jalan Soekarno Hatta, Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, keenam pria tersebut memiliki inisial DA, PH, MH, NS, AN, dan HA.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat sekitar, bahwa ada kamar indekos yang sering digunakan sebagai tempat prostitusi,” ungkap Kombes Umi Fadillah Astutik dalam konferensi pers di Mapolda Lampung pada Senin (1/4/2024).

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil menemukan 13 orang di lokasi kejadian dan langsung membawa mereka ke Mapolda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Lonjakan Upah: Pemkab Lampung Selatan Tingkatkan Penghargaan untuk Satpol-PP, Berapa Kenaikannya?

“Saat digerebek, terdapat enam kamar yang ditempati oleh enam orang wanita, di mana lima di antaranya masih di bawah umur,” jelas Kombes Umi Fadillah Astutik.

Dalam operasinya, para pelaku memiliki peran masing-masing. DA berperan sebagai mucikari, sedangkan PH, MH, dan NS bertugas sebagai admin yang menawarkan jasa korban melalui aplikasi media sosial. AN dan HA, di sisi lain, bertanggung jawab dalam menjemput, mengantar, dan memberikan kenyamanan kepada tamu.

Modus operandi yang mereka gunakan melibatkan iming-iming kepada korban dengan memberikan barang-barang mewah seperti iPhone, TV, motor, dan lainnya.

Selain itu, mereka juga menawarkan pinjaman uang dan barang mewah kepada korban dengan membuat surat hutang, yang kemudian harus dibayar melalui jasa prostitusi.

Baca Juga:  Penegakan Hukum Mendalam Terhadap 22 Anggota Brimob yang Melibatkan Diri dalam Kekerasan terhadap Suporter Sepakbola di Lampung Tengah

“Bila korban tidak sanggup atau ingin berhenti, mereka dikenakan denda sebesar Rp8 juta,” tambah Kombes Umi Fadillah Astutik.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kegiatan prostitusi tersebut telah berlangsung selama setahun.

Para korban hanya dibayar Rp50 ribu, meskipun tarif yang dikenakan kepada pelanggan mencapai Rp250 ribu sekali kencan.

Kombes Umi Fadillah Astutik menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas terhadap praktik prostitusi dan peredaran manusia di Lampung.

Kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku untuk menegakkan keadilan bagi para korban dan mencegah terulangnya kejahatan serupa di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *