Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Jajaran Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan 47 kendaraan berknalpot brong dalam patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pada dinihari Minggu (21/1/2024).
Kabag Ops Polresta Bandar Lampung, Kompol David Jeckson Sianipar, menjelaskan bahwa razia dilakukan di Jalan ZA Pagar Alam, Rajabasa, tepat di gerbang masuk Bandar Lampung.
“Total ada 47 kendaraan yang terjaring razia, melibatkan 43 unit sepeda motor dan empat unit mobil. Pelanggaran yang didominasi adalah penggunaan knalpot brong,” ujar Kompol David.
Kegiatan ini merupakan langkah preventif dalam menghadapi aksi kriminalitas, balap liar, dan geng motor yang belakangan ini semakin meresahkan.
“Selain untuk mencegah kejahatan, kegiatan ini juga bertujuan untuk menekan penggunaan knalpot brong yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat,” tambahnya.
Sebanyak 43 kendaraan yang terjaring razia langsung dikenakan tindakan penilangan oleh petugas. Selanjutnya, kendaraan-kendaraan tersebut dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung untuk tindakan lebih lanjut.
Dalam upaya pencegahan aksi kriminalitas dan gangguan Kamtibmas, Polresta Bandar Lampung dan Polsek jajaran terus menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan.
Hal ini sesuai dengan zona waktu dan royanisasi yang telah ditentukan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Bandar Lampung.