BERITA

Operasi Kepolisian Sukses: Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM yang Melarikan Diri dari Polda Sumsel Akhirnya Dibekuk di Lampung Barat

298
×

Operasi Kepolisian Sukses: Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM yang Melarikan Diri dari Polda Sumsel Akhirnya Dibekuk di Lampung Barat

Sebarkan artikel ini
Kabur dari Polda Sumsel, Dua Tersangka Penyalahguna BBM ini Tertangkap di Lampung Barat
Kabur dari Polda Sumsel, Dua Tersangka Penyalahguna BBM ini Tertangkap di Lampung Barat

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Kepolisian Resor Lampung Barat berhasil menangkap dua tersangka kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) yang sebelumnya melarikan diri dari Polda Sumatera Selatan. Kejadian ini berlangsung pada Minggu (10/12/2023).

Menurut Kepala Satreskrim Polres Lampung Barat, AKP Ryky Widya Muharam, kedua tersangka tersebut adalah I yang melarikan diri dan A, seorang sopir yang membantu tersangka I dalam melarikan diri.

Mereka sempat berhasil menghindar dari pemeriksaan di Subdit Tipidter Polda Sumatera Selatan sebelumnya.

“Mereka sebelumnya kabur pada saat pemeriksaan di Subdit Tipidter Polda Sumatera Selatan,” ungkap AKP Ryky Widya Muharam dalam keterangan resminya pada Senin (11/12/2023).

Pengejaran terhadap kedua tersangka ini dilakukan setelah mendapat informasi bahwa mereka masuk ke wilayah Lampung Barat.

Baca Juga:  Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia, Hanny Wulandari, Terpilih dalam Program IISMA di Belarusian State University

Kaburnya mereka terjadi pada 6 Desember 2023 di Dermaga Lautan Dewa Energy (LDE) di Ilir Timur, Palembang, Sumatera Selatan, saat tertangkap tangan oleh anggota Intelrem 044/Gapo saat melakukan tindakan pemalsuan BBM.

AKP Ryky Widya Muharam menambahkan, setelah tertangkap, kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polda Sumatera Selatan dan diserahkan kepada Subdit Tipidter untuk proses lebih lanjut.

Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya memilih untuk melarikan diri.

Proses penangkapan tidak berjalan mulus, dengan sempat terjadi kejar-kejaran. Akhirnya, Tekab 308 Polres Lampung Barat berhasil menghadang jalan tersangka dengan melakukan penyekatan menggunakan kendaraan di depan Mapolres Lampung Barat.

“Pelaku berhenti dan langsung dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, hingga didapati tersangka I di dalamnya,” jelas AKP Ryky Widya Muharam.

Baca Juga:  Universitas Teknokrat Indonesia Mendonasikan Alat Riset Stadiometer ke RSIA Mutiara Putri

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa mobil Suzuki BG 1881 RB telah diserahkan ke Subdit Tipidter Polda Sumatera Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *