BERITA

Operasi Balai Karantina Banten: Penangkapan Massal Ribuan Satwa Burung Ilegal Asal Way Kanan di Bakauheni

294
×

Operasi Balai Karantina Banten: Penangkapan Massal Ribuan Satwa Burung Ilegal Asal Way Kanan di Bakauheni

Sebarkan artikel ini
Dikirim ke Banten, Balai Karantina Tangkap Penyelundup Ribuan Satwa Burung Ilegal Asal Way Kanan di Bakauheni
Dikirim ke Banten, Balai Karantina Tangkap Penyelundup Ribuan Satwa Burung Ilegal Asal Way Kanan di Bakauheni

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Balai Karantina Pertanian Lampung bekerja sama dengan KSKP Bakauheni, Lampung Selatan, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 2.509 ekor burung yang berasal dari Way Kanan di Pelabuhan Bakauheni.

Penanggung Jawab Wilayah Kerja Karantina Lampung Pelabuhan Bakauheni, Jublyana Purba, mengungkapkan bahwa ribuan burung tersebut rencananya akan diselundupkan secara ilegal ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.

Para petugas berhasil menemukan ribuan satwa burung tersebut tersembunyi dalam beberapa keranjang di dalam kendaraan pribadi dengan plat nomor polisi Jakarta atau plat B yang berada di area Terminal Eksekutif Pelabuhan Bakauheni.

Melalui hasil keterangan yang diperoleh dari sopir kendaraan tersebut, diketahui bahwa ribuan burung berasal dari Way Kanan, Lampung, dan hendak dibawa menuju Cibitung, Tangerang.

Baca Juga:  Tragedi Mematikan: Residivis Jabung Lampung Timur Ditembak Mati Saat Berduel dengan Polisi

Jublyana Purba melaporkan bahwa jenis burung yang diamankan mencakup 1.820 ekor Ciblek, 385 ekor Gelatik, 39 ekor Pelatuk, 80 ekor Jalak Kebo, dan 105 ekor Pleci.

Selain itu, terdapat pula 15 ekor Kutilang, 8 ekor Poksay, 27 ekor Kepodang, dan 30 ekor teledekan. Total keseluruhan jumlah burung yang berhasil diamankan mencapai 2.509 ekor.

Setelah identifikasi terhadap satwa-satwa tersebut, Balai Karantina Lampung berkoordinasi dengan BKSDA Bengkulu Seksi Wilayah III di Bandar Lampung untuk segera melakukan pelepasliaran.

Tindakan ini bertujuan untuk mengembalikan burung-burung tersebut ke habitat aslinya dan memastikan keberlanjutan kehidupan satwa-satwa tersebut.

Sementara itu, terhadap pelaku yang telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Karantina Pertanian Lampung.

Langkah hukum ini diambil untuk memberikan sanksi yang sesuai dan memberikan efek jera agar kegiatan ilegal semacam ini tidak terulang di masa mendatang.

Baca Juga:  Perayaan Wisuda untuk Anak-anak TK, SD, SMP, dan SMA; Kemendikbud Mengeluarkan Surat Edaran: Tidak Wajib dan Tanpa Beban Bagi Wali Murid

Operasi berhasil ini menunjukkan keseriusan Balai Karantina Pertanian Lampung dan pihak berwenang dalam melindungi keanekaragaman hayati serta mencegah perdagangan ilegal satwa liar.

Hal ini sekaligus mengingatkan akan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melestarikan satwa-satwa langka dan terancam punah untuk keberlanjutan ekosistem dan alam di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *