BERITANASIONAL

Oligopoli Menguasai Pasar Lada Hitam Lampung: Petani Terbebani, Harga Internasional Terkerek Naik 37%

235
×

Oligopoli Menguasai Pasar Lada Hitam Lampung: Petani Terbebani, Harga Internasional Terkerek Naik 37%

Sebarkan artikel ini
Oligopoli Menguasai Pasar Lada Hitam Lampung Petani Terbebani, Harga Internasional Terkerek Naik 37%
Oligopoli Menguasai Pasar Lada Hitam Lampung Petani Terbebani, Harga Internasional Terkerek Naik 37%

Media90 – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II telah mengidentifikasi struktur pasar industri lada hitam di Lampung dan menyimpulkan bahwa pasar tersebut mengalami oligopoli.

Dalam sebuah siaran pers yang dirilis pada Senin (19/6/2023), Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro, mengungkapkan bahwa hanya terdapat tujuh pelaku usaha besar yang beroperasi di industri lada hitam di Lampung.

Dari tujuh pelaku usaha tersebut, dua di antaranya merupakan penanaman modal asing (PMA).

Menurut KPPU, Lampung merupakan produsen lada hitam terbesar di Indonesia.

Data dari Statistik Perkebunan Unggulan Nasional 2021-2023 yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian, menunjukkan bahwa produksi lada hitam Lampung diperkirakan mencapai 15.139 ton pada tahun 2023 (angka sementara).

Baca Juga:  Pemadaman Listrik Ganggu Perekonomian: Ini Faktor-Faktornya

Namun, terdapat penurunan luas area dan produksi lada hitam Lampung dalam periode 2020-2021.

Pada tahun 2020, luas area perkebunan lada mencapai 45.834 hektar dengan produksi sebesar 15.412 ton.

Kemudian, pada tahun 2021, luas area perkebunan lada mengalami penurunan menjadi 45.642 hektar dengan jumlah produksi sebanyak 15.229 ton.

Dalam menanggapi situasi tersebut, KPPU Kantor Wilayah II telah melakukan penelitian mengenai hambatan dalam tata niaga lada hitam Lampung untuk menilai apakah ada tindakan monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat.

Penelitian ini dimulai sejak Februari 2023, dengan melibatkan pihak-pihak terkait seperti Dewan Rempah Indonesia Wilayah Lampung, Asosiasi Eksportir Lada Indonesia (AELI) Lampung, Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, kelompok tani lada, dan eksportir lada Lampung.

Baca Juga:  Polda Lampung Serahkan Ke Kejaksaan Empat Tersangka Kasus Perdagangan Orang yang Melibatkan 24 Warga NTB

Wahyu Bekti Anggoro mengungkapkan bahwa KPPU telah mendengarkan keterangan dari lima eksportir lada di Lampung, namun satu perusahaan, yaitu PT Natura Perisa Aroma, tidak kooperatif dalam memberikan keterangan kepada KPPU.

Perusahaan tersebut tidak hadir dalam tiga undangan yang diberikan oleh KPPU.

Dari tujuh eksportir lada hitam Lampung, hanya dua perusahaan yang telah menyampaikan data dan dokumen yang diminta oleh KPPU.

Sementara itu, empat perusahaan lainnya, yaitu PT Haldin Pacific Semesta, PT Agri Spice Indonesia, PT Natura Perisa Aroma, dan CV Putera Nusantara, belum menyampaikan data dan dokumen yang diminta.

Satu perusahaan lagi, yaitu PT Putrabali Adyamulia, telah menyampaikan data, tetapi belum sesuai dengan format yang diminta.

Selama penelitian awal, KPPU menyoroti fluktuasi harga lada hitam di tingkat petani yang tidak sejalan dengan fluktuasi harga internasional.

Baca Juga:  Kabinet Prabowo-Gibran Bangkitkan Optimisme dengan Penunjukan Eko Patrio sebagai Menteri oleh PAN

Selain itu, terdapat selisih harga yang signifikan, yakni rata-rata 37%, antara harga lada hitam di tingkat petani dan harga lada hitam dalam perdagangan internasional.

Menindaklanjuti temuan awal ini, KPPU akan melanjutkan penelitian untuk mengevaluasi apakah terdapat perilaku yang dapat menghambat persaingan usaha sehat di industri lada hitam Lampung.

Wahyu Bekti Anggoro juga menghimbau agar para eksportir lada hitam Lampung dapat bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan yang diperlukan oleh KPPU dan menyampaikan data dan dokumen yang diminta dalam proses penelitian yang sedang berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *