BERITA

Odisei Mie Gaga dan Indomie: Dari Usaha Bersama Menuju Perselisihan Kontroversial…

395
×

Odisei Mie Gaga dan Indomie: Dari Usaha Bersama Menuju Perselisihan Kontroversial…

Sebarkan artikel ini
Begini Kisah Perjalanan Mie Gaga dan Indomie, Berawal Kerja Sama Berakhir Sengketa...
Begini Kisah Perjalanan Mie Gaga dan Indomie, Berawal Kerja Sama Berakhir Sengketa...

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Belakangan ini, kisah sukses dari merek mi instan Indomie dan Mie Gaga tengah menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial.

Kabar yang beredar pun tidak terlepas dari klaim yang menyatakan bahwa Indomie adalah hasil dari sebuah kudeta bisnis yang dilakukan oleh PT Indofood terhadap perusahaan Djajadi Djaja, yang juga merupakan pemilik Mie Gaga.

Namun, Djajadi Djaja dengan tegas membantah klaim tersebut. Ia menjelaskan bahwa tidak ada keterlibatan dari pihaknya dalam perencanaan atau penyebaran informasi yang menyebutkan adanya kudeta bisnis tersebut.

Sebaliknya, Djajadi Djaja mengungkapkan bahwa Indomie dan Mie Gaga sebenarnya memiliki keterikatan dalam bentuk kerja sama.

Sejarah produk mi instan di Indonesia mencuat pada tahun 1968 ketika PT Lima Satu Sankyu memperkenalkan Supermi ke pasar.

Perusahaan ini dilaporkan menjalin kerja sama dengan perusahaan Jepang, Sankyo Shokuhin Kabushiki Kaisha, dengan melibatkan PT Lima Satu yang dimiliki oleh Eka Widjaja Moeis dan Sjarif Adil Sagala.

Kerja sama tersebut melibatkan aspek teknis produksi dan pengiriman tepung dari luar negeri. Namun, tahun 1970, muncul saingan baru yaitu Indomie.

Indomie lahir dari usaha PT Sanmaru Food yang didirikan oleh Waghyu Tjuandi, Djajadi Djaja, Ulong Senjaya, dan Pandi Kusuma, dengan dukungan dari jaringan Grup Djangkar Djati.

Baca Juga:  Perubahan Kebijakan Elpiji 3 Kg Mulai 2024: Hanya Warga Terdaftar Pertamina yang Bisa Membelinya, Ini Rinciannya

Grup ini, yang diprakarsai oleh Djajadi Djaja, seorang pengusaha asal Medan, memiliki keterlibatan dalam mendistribusikan produk Indomie melalui PT Wicaksana Overseas sejak tahun 1964.

Saat itu, juga muncul merek lain seperti Sarimi pada tahun 1980-an.

Produksi mi instan di era itu sebagian besar merespon kekurangan pasokan beras di Indonesia pada akhir tahun 1970-an.

Saat itu, beras menjadi makanan pokok yang sulit didapatkan. Pemerintah dan sektor swasta berkolaborasi untuk mencari solusi, termasuk dengan mengembangkan industri tepung.

PT Bogasari, yang didirikan oleh Sudono Salim, Djuhar Sutanto, Sudwikatmono, dan Ibrahim Risjad, menjadi salah satu pemain utama dalam industri tepung.

Salim, yang pada waktu itu memesan 20 lini produksi mi instan dari pemasok Jepang, berharap mi instan bisa menjadi alternatif pengganti beras.

Namun, pada tahun 1980-an, pasokan beras kembali membaik, dan usaha Salim untuk menjadikan mi sebagai makanan pokok gagal.

Dalam upayanya menghadapi persaingan yang semakin ketat, Salim mendekati Djajadi Djaja, pemilik Indomie.

Salim ingin bekerja sama untuk tetap bersaing dalam industri mi instan. Djajadi awalnya ragu, mengingat Indomie juga bergantung pada pasokan tepung dari Bogasari.

Pertarungan bisnis antara Salim dan Djajadi dimulai, dan Salim berani menginvestasikan dana besar sebesar USD$10 untuk memasarkan mi instan dengan harga yang lebih murah dari Indomie.

Strategi ini berhasil, dan Sarimi berhasil merebut 40% pangsa pasar mi instan.

Baca Juga:  Fokus pada Infrastruktur dan Penciptaan Lapangan Kerja: Visi Egi yang Selaras dengan Aspirasi Masyarakat Lampung Selatan

Dengan hasil yang memuaskan, Salim kembali menawarkan usulan kerja sama kepada Djajadi Djaja. Kali ini, Djajadi setuju dengan tawaran tersebut, dan keduanya sepakat untuk membentuk perusahaan patungan bernama PT Indofood Interna pada tahun 1984.

Dalam perusahaan ini, Djajadi memiliki 57,7% saham sementara Salim memiliki 42,5% saham. CEO perusahaan ini dipegang oleh orang dekat Djajadi, yaitu Hendy Rusli.

Namun, seiring berjalannya waktu, kekuasaan dalam perusahaan bergeser ke tangan Salim. Djajadi akhirnya terpaksa mengundurkan diri dari posisinya.

Pada tahun 1994, Salim mengakuisisi sepenuhnya Indomie dan menggabungkannya ke dalam PT Indofood Sukses Makmur.

Setelah lengsernya Soeharto dari jabatan presiden, Djajadi Djaja memutuskan untuk melawan kembali.

Ia mengungkapkan bahwa dirinya terpaksa menjual perusahaan dan 11 mereknya pada tahun 1986 dengan harga yang sangat rendah, hanya sekitar Rp30.000.

Djajadi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menuntut ganti rugi sebesar Rp620 miliar dari Indofood.

Dalam gugatannya, ia juga menuntut beberapa tokoh terkait seperti Anthony Salim, Sudwikatmono, Ibrahim Risjad, dan Djuhar Sutanto. Namun, gugatan ini ditolak oleh PN Jaksel.

Djajadi tak menyerah dan meneruskan perjuangannya ke Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga:  Pringsewu Bersiap Memilih: Logistik Pemilu Tiba, Pengawasan Ketat Dilakukan

Setelah tujuh tahun berjuang, pada tahun 2005, MA menolak tuntutan Djajadi dan menyatakan bahwa tidak ada masalah dalam proses pengalihan bisnis yang terjadi.

Dengan putusan ini, Djajadi akhirnya harus menerima kenyataan.

Meskipun begitu, Salim terus melanjutkan produksi Indomie. Djajadi Djaja akhirnya terlibat dalam bisnis PT Wicaksana Overseas dan merintis merek mi instan Mie Gaga melalui PT Jakarana Tama.

Terkait dengan klaim bahwa Indomie adalah hasil dari kudeta bisnis, Djajadi Djaja mengklarifikasinya dengan tegas.

Ia menyatakan bahwa dia dan PT Jakarana Tama tidak pernah terlibat dalam pembuatan, penyebaran, ataupun memberikan keterangan kepada pihak-pihak yang membuat berita dan konten di media online dan sosial media.

Mengenang perjalanan bisnis ini, cerita Indomie dan Mie Gaga mengajarkan bahwa dunia bisnis seringkali penuh dengan persaingan dan dinamika yang kompleks.

Keberhasilan dan perubahan kepemilikan serta keterlibatan pihak-pihak yang berbeda menjadi bagian penting dari narasi ini.

Sebuah peringatan bagi kita semua untuk selalu memeriksa fakta sebelum mempercayai klaim atau informasi yang beredar di media sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *