BERITA

Netralitas Pemilu 2024 Ditetapkan oleh Pemkab Tulangbawang Barat: Ini Larangan untuk ASN

244
×

Netralitas Pemilu 2024 Ditetapkan oleh Pemkab Tulangbawang Barat: Ini Larangan untuk ASN

Sebarkan artikel ini
Pemkab Tulangbawang Barat Deklarasikan Netralitas Pemilu 2024, Ini Larangan untuk ASN
Pemkab Tulangbawang Barat Deklarasikan Netralitas Pemilu 2024, Ini Larangan untuk ASN

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) dengan tegas menyatakan komitmennya untuk menjaga netralitas dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Deklarasi ini disampaikan dalam sebuah upacara di Lapangan Upacara Pemkab Tubaba setelah kegiatan Apel Mingguan pada Senin (9/10/2023).

Penjabat (Pj) Bupati Tubaba, Firsada, yang menjadi perwakilan pemerintah daerah, menyampaikan pentingnya netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Ia mengungkapkan bahwa salah satu asas utama dalam kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas. “Netralitas ASN ini berarti setiap ASN tidak boleh berpihak ataupun memihak kepada kepentingan siapa pun,” tegas Firsada.

Dalam deklarasi netralitas tersebut, terdapat tujuh poin yang harus diperhatikan oleh seluruh ASN Pemkab Tubaba:

  1. ASN dilarang memasang spanduk, baliho, atau alat peraga lainnya yang terkait dengan bakal calon peserta pemilu dan pemilihan.
  2. ASN dilarang men-sosialisasikan kampanye melalui media sosial atau online terkait bakal calon (Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota).
  3. ASN dilarang menghadiri deklarasi kampanye pasangan bakal pasangan calon dan memberikan tindakan atau dukungan secara aktif.
Baca Juga:  Antisipasi Musim Kemarau di Lampung Selatan: Warga Diminta Berhati-Hati agar Terhindar dari Penyakit ISPA dan Tidak Membakar Sampah Sembarangan

Pj Bupati Firsada juga mengutip Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia yang mengatur tentang netralitas ASN dalam pemilu.

Ia berharap seluruh ASN di Kabupaten Tubaba dapat mematuhi aturan ini untuk menjaga integritas dan netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Lebih lanjut, Firsada mengingatkan bahwa kesuksesan pelaksanaan Pemilu tidak hanya bergantung pada integritas dan profesionalisme penyelenggara dan peserta Pemilu saja, tetapi juga harus didukung oleh netralitas para ASN.

Hal ini penting untuk menjaga stabilitas politik di Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Deklarasi dan komitmen yang disampaikan oleh ASN Pemkab Tubaba ini diharapkan dapat membantu menciptakan suasana yang adil dan netral dalam Pemilu 2024 serta mengukuhkan prinsip-prinsip demokrasi di tingkat lokal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *