BERITA

Natal 2023: Remisi Rutan Kota Agung Tanggamus, Semua Tetap di Balik Jeruji, Hanya Satu yang Bersiap Menuju Kebebasan dengan Usulan Remisi Satu Bulan

226
×

Natal 2023: Remisi Rutan Kota Agung Tanggamus, Semua Tetap di Balik Jeruji, Hanya Satu yang Bersiap Menuju Kebebasan dengan Usulan Remisi Satu Bulan

Sebarkan artikel ini
Remisi Natal 2023 Rutan Kota Agung Tanggamus, tak Ada yang Bebas, Satu Diusulkan Remisi Satu Bulan
Remisi Natal 2023 Rutan Kota Agung Tanggamus, tak Ada yang Bebas, Satu Diusulkan Remisi Satu Bulan

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Menjelang perayaan Natal tahun ini, Rutan Kota Agung tengah aktif mempersiapkan pemberian remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang memenuhi sejumlah syarat ketat.

Syarat tersebut mencakup aspek administratif dan substantif, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022.

Penting untuk dicatat bahwa salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah status narapidana yang memiliki kekuatan hukum tetap atau ‘incracht’.

Hal ini diungkapkan oleh Benny M Saefulloh, Kepala Rutan Kota Agung, yang turut didampingi oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan J.M Prameswari, Kasubsi Pengelolaan Eko Munandar, dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Habibie Agusman, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 17 November 2023.

Benny menjelaskan bahwa pemberian remisi Natal akan fokus diberikan kepada WBP beragama Nasrani.

Saat ini, terdata sebanyak tiga WBP dengan keyakinan tersebut, namun hanya satu di antaranya yang memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan. “Sisanya dua orang masih dalam proses sidang dan kasasi,” ungkap Benny.

WBP yang memenuhi kriteria remisi adalah seorang berinisial Pj (59), berasal dari Pagelaran Kabupaten Pringsewu.

Pj terlibat dalam perkara perlindungan anak dan divonis pidana lima tahun dengan subsider Rp100 juta atau enam bulan kurungan. Untuknya, dia diusulkan mendapatkan remisi pengurangan pidana selama satu bulan.

Meskipun ada pemberian remisi, tidak ada WBP yang langsung bebas dalam rangka perayaan Natal mendatang.

Proses pemberian remisi sendiri dapat dianggap sebagai bentuk apresiasi negara terhadap para WBP yang telah mengikuti pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku dengan kesadaran dan penyesalan atas kesalahannya.

Selain itu, pemberian remisi juga dianggap sebagai langkah yang dapat menghemat pengeluaran negara, terutama dalam hal anggaran makanan bagi narapidana.

Dengan memberikan insentif kepada WBP yang menunjukkan perubahan positif, diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam proses rehabilitasi dan pemasyarakatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *