BERITA

Nanang Ermanto Tetap Dapat Bertarung di Pilkada Lampung Selatan 2024, Menurut Ahli Hukum Tata Negara Unila

114
×

Nanang Ermanto Tetap Dapat Bertarung di Pilkada Lampung Selatan 2024, Menurut Ahli Hukum Tata Negara Unila

Sebarkan artikel ini
Pakar Hukum Tata Negara Unila Nanang Ermanto Masih Bisa Maju di Pilkada Lampung Selatan 2024
Pakar Hukum Tata Negara Unila Nanang Ermanto Masih Bisa Maju di Pilkada Lampung Selatan 2024

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Tafsir terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/PUU-XXI/2023 yang menguji materi Undang-Undang Nomor Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) semakin jelas.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, masih memiliki kesempatan untuk maju pada Pilkada 2024.

Yusdianto menjelaskan, “Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, disebutkan bahwa satu periode kepala daerah terjadi jika masa jabatan definitifnya melebihi setengah masa jabatan definitif.”

Hal ini disampaikannya saat diwawancarai di Lantai 2 Fakultas Hukum Unila pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2024.

Sebelumnya, terjadi perdebatan apakah Nanang Ermanto dapat maju pada Pilkada 2024 karena dianggap telah menjabat dua periode sebagai Bupati Lampung Selatan.

Baca Juga:  Unila Membangun Konsorsium Semi Konduktor: Undangan Prestisius dari Bavarian Semiconductor Congress 2024 di Jerman

Namun menurut Yusdianto, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Nomor 22/PUU-VII/2009 dan Nomor 67/PUU-XVIII/2020, satu periode dihitung jika masa jabatan yang telah dijalani mencapai setengah masa jabatan atau lebih.

Meskipun Nanang Ermanto telah sah dilantik sebagai bupati dua kali, masa jabatannya sebagai Bupati Lampung Selatan definitif dari Pilkada 2016-2021 tidak mencapai setengah masa jabatan kepala daerah.

“Nanang Ermanto dilantik sebagai Bupati Lampung Selatan definitif oleh Gubernur Lampung pada 12 Mei 2020. Berarti hanya terhitung selama 9-10 bulan saja,” jelas Yusdianto.

Yusdianto menambahkan bahwa Nanang Ermanto juga pernah menjabat sebagai wakil bupati dan ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati selama sekitar 1 tahun 8 bulan sejak menerima Surat Keputusan pada 3 Agustus 2018.

Namun jabatan sebagai Plt tidak terhitung dalam hitungan periode karena berada di luar konstitusi.

Baca Juga:  Rektor Unila Melangkah ke Puncak Pendidikan Global: Ikut Program PKKPT di Korea Selatan

“Sehingga tidak ada alasan lagi bagi Bupati Nanang Ermanto untuk tidak mencalonkan diri kembali,” tegas Yusdianto.

Hal ini, menurutnya, sudah cukup menjawab perdebatan di masyarakat terkait kemampuan Nanang Ermanto untuk maju pada Pilkada Lampung Selatan 2024.

Yusdianto juga mengingatkan bahwa kewenangan dalam regulasi Pemilihan Umum Kepala Daerah ada pada pemerintah.

“Kita mohon juga kepada KPU untuk cermat dan bijak menanggapi perdebatan ini. Karena KPU juga tidak punya hak dan kepentingan, mereka hanya melaksanakan saja,” tambahnya.

Fenomena perdebatan sejenis juga terjadi di Kabupaten Tulang Bawang Barat terhadap Bupati Umar Ahmad, serta beberapa daerah lain di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *