BERITA

MUI Keluarkan Fatwa: Wajib Dukung Palestina, Haram Mendukung Israel dan Produknya

325
×

MUI Keluarkan Fatwa: Wajib Dukung Palestina, Haram Mendukung Israel dan Produknya

Sebarkan artikel ini
Fatwa MUI Haram Hukumnya Beli Produk Pro Israel
Fatwa MUI Haram Hukumnya Beli Produk Pro Israel

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang mewajibkan umat Islam untuk mendukung Palestina dan secara tegas mengharamkan dukungan terhadap Israel beserta produk-produknya. Fatwa ini dikeluarkan sebagai respons terhadap agresi Israel terhadap Palestina.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asronun Niam Sholeh, dalam konferensi pers di Kantor MUI, Menteng Jakarta Pusat, pada Jumat (10/11/2023), menyatakan bahwa mendukung pihak yang terbukti mendukung agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk dengan membeli produk dari produsen yang nyata-nyata mendukung agresi Israel, hukumnya haram.

“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini dianggap sebagai kewajiban. MUI menegaskan bahwa kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk dalam penggunaan produk yang jelas mendukung tindakan pembunuhan terhadap warga Palestina,” tambah Niam.

Dalam Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina, MUI menyarankan agar umat Islam memberikan dukungan kepada Palestina melalui gerakan zakat, infaq, dan sedekah.

Baca Juga:  Tingginya Tensi: Majelis Umum PBB Siap Bahas Keanggotaan Palestina

Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina dengan menggalang dana kemanusiaan, mendoakan kemenangan, dan melaksanakan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina, sesuai dengan ajaran Islam.

MUI juga menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah Indonesia, termasuk melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan memberlakukan sanksi pada Israel, mengirim bantuan kemanusiaan, dan berkoordinasi dengan negara-negara Organisasi Kerjasama Islam (OKI) untuk menekan Israel.

Lebih lanjut, MUI mengajak lembaga amil zakat nasional dan BAZNAS untuk mewadahi penggalangan zakat, infaq, dan sedekah sebagai bentuk dukungan terhadap Palestina.

Fatwa ini dieluarkan sebagai bentuk tanggung jawab ulama terhadap konflik Palestina dan Israel, sebagai wujud kepedulian terhadap kemanusiaan dan perjuangan hak-hak rakyat Palestina.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *