BERITA

Mengguncang Hati: Kisah Duka, Ayah di Negeri Agung Way Kanan Berkali-Kali Tiduri Anak Kandung Hingga Hamil

250
×

Mengguncang Hati: Kisah Duka, Ayah di Negeri Agung Way Kanan Berkali-Kali Tiduri Anak Kandung Hingga Hamil

Sebarkan artikel ini
Mengguncang Hati Kisah Duka, Ayah di Negeri Agung Way Kanan Berkali-Kali Tiduri Anak Kandung Hingga Hamil
Mengguncang Hati Kisah Duka, Ayah di Negeri Agung Way Kanan Berkali-Kali Tiduri Anak Kandung Hingga Hamil

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Seorang ayah berinisial R (41) warga Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, harus berhadapan dengan hukum setelah ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan.

Pelaku ditangkap atas tuduhan melakukan tindakan bejat dengan mensetubuhi anak kandungnya hingga mengakibatkan anak tersebut hamil.

Kejadian tragis ini pertama kali terjadi pada tahun 2021 saat korban, sebut saja BG (16), masih duduk di kelas 10 SMA.

Perbuatan bejat tersebut terjadi di dalam kamar korban, di mana ayahnya tersebut memanfaatkan situasi untuk melakukan hubungan intim yang seharusnya hanya layaknya suami dan istri.

Kepala Satreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra, mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan tersebut secara berulang kali setelah kejadian pertama.

Baca Juga:  Calon Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Masih Pertimbangkan Calon Wakil untuk Pilgub 2024

Aksi keji tersebut berlangsung dalam keheningan, dan korban mengalami trauma berat akibat tindakan tak terpuji ayah kandungnya.

Namun, kasus ini akhirnya terungkap setelah aparatur kampung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Way Kanan.

Mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian segera mengambil tindakan untuk menangkap pelaku.

Proses penangkapan terhadap ayah yang bejat ini berlangsung pada tanggal 18 Juli 2023, di mana pelaku tidak melakukan perlawanan terhadap petugas yang melakukan penangkapan.

Saat ini, pelaku berada di tahanan polisi dan akan menghadapi proses hukum sesuai dengan perbuatannya.

Kepolisian menegaskan bahwa mereka akan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh dalam kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban.

Baca Juga:  Polres Pringsewu Kembalikan Dua Motor dan Satu Mobil Hasil Begal kepada Pemilik Aslinya

Tindakan keji yang dilakukan ayah kandung harus mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga pelaku tidak bisa lepas dari tanggung jawab atas perbuatannya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya melindungi perempuan dan anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan penyalahgunaan.

Pendidikan dan kesadaran akan hak-hak individu harus terus ditingkatkan agar kasus-kasus serupa dapat dicegah di masa mendatang.

Semoga korban mendapatkan dukungan dan pemulihan setelah mengalami trauma yang begitu mengenaskan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *