Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, memberikan dukungan terhadap rencana pembangunan pusat perekonomian superblok di lahan bekas Taman Hutan Kota Way Halim.
Dalam pernyataannya pada Jumat (26/1/2024), Eva menyambut positif investasi perusahaan yang direncanakan di daerah tersebut.
“Terkait investasi yang akan dilakukan perusahaan di daerah Way Halim, saya rasa itu bagus, karena peruntukannya ada ruko, mal, apartemen, dan mini zoo,” ujar Eva Dwiana.
Meski begitu, Eva mengakui bahwa ada titik tertentu di kawasan Way Halim yang sedang dalam proses evaluasi oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung. Keputusan ini diambil setelah mendapatkan sejumlah masukan dari masyarakat sekitar.
“Karena ini untuk pengembangan Kota Bandar Lampung, semua kami libatkan. Ada saran dan masukan dari berbagai pihak, tidak apa, nanti akan dibahas dengan baik,” tambahnya.
Eva Dwiana menyarankan agar setiap pengusaha yang berinvestasi di wilayah Bandar Lampung dapat menjelaskan maksud mereka kepada masyarakat terkait usaha yang dibangun.
“Pengelola juga harus menjelaskan maksud dan tujuannya kepada masyarakat, serta kegunaan dari usaha yang mereka bangun di lokasi itu,” kata Eva.
Muhtadi Arsyad T., Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, menjelaskan bahwa wilayah Kecamatan Way Halim masuk ke dalam rencana pengembangan kota berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 dan Nomor 4 Tahun 2021.
“Pemerintah mempersiapkan bagaimana pengembangan Kota Bandar Lampung di masa depan. Jadi memang perencanaan pembangunan itu sudah ditata dengan baik,” ujarnya.
Muhtadi menambahkan bahwa perencanaan pembangunan itu telah didiskusikan oleh Pemerintah Kota dan DPRD Bandar Lampung.
Mengingat sulitnya melakukan pengembangan di pusat kota, kawasan yang dulunya dianggap sebagai pinggiran kini menjadi fokus untuk dikembangkan sebagai jawaban terhadap perkembangan kota.
Meskipun demikian, masyarakat di Kecamatan Way Halim menolak adanya pembangunan pusat bisnis di bekas lahan Taman Hutan Kota, dengan alasan berpotensi menyebabkan banjir saat hujan turun.
Untuk menanggapi keberatan tersebut, DPRD Bandar Lampung telah menggelar tiga kali rapat dengar pendapat (RDP).
Namun, pemegang sertifikat hak guna bangunan (HGB), PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB), yang berencana melakukan pembangunan di lahan tersebut, mangkir dari ketiga rapat tersebut.
Atas rekomendasi DPRD Bandar Lampung, Pemkot Bandar Lampung diminta untuk menutup sementara kegiatan pembangunan kawasan bisnis di bekas lahan Taman Hutan Kota di Way Halim, hingga masalah ini dapat diselesaikan dengan baik.