Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah sukses menangkap seorang pria berinisial EM (25), yang merupakan buronan dalam kasus pencurian motor.
EM, yang berasal dari Lampung Timur, tidak dapat melakukan perlawanan saat petugas menangkapnya di rumahnya di Desa Bungkuk, Marga Sekampung, Lampung Timur pada Selasa (9/4/2024) malam.
Kompol Dennis Arya Putra, Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, menjelaskan bahwa EM telah menjadi buronan sejak tahun 2023 karena terlibat dalam beberapa kasus pencurian sepeda motor di Bandar Lampung.
“Pelaku ini dikenal licin karena suka berpindah-pindah tempat, namun akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar Kompol Dennis Arya Putra dalam keterangannya pada Jumat (19/4/2024).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku telah melakukan tujuh aksi pencurian bersama temannya, yang sebelumnya telah ditangkap.
“Pelaku ini memiliki modus operandi yang cermat, dimana mereka biasanya berkeliling untuk mencari target, dan aksinya selalu dilakukan pada malam hari,” tambah Kompol Dennis Arya Putra.
Dari tujuh lokasi kejahatan yang dilakukan, lima di antaranya berada di wilayah Bandar Lampung, sementara dua lokasi lainnya di luar Bandar Lampung.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera dan memberikan keadilan bagi para korban yang telah menjadi sasaran kejahatan pelaku.