Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Masyarakat Pekon Bambang dan Pekon Pagar Dalam, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, dengan tegas menolak rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) oleh PT Graha Hidro Nusantara (GHN).
Alasannya, warga merasa proyek PLTMH Melesom 2 hanya akan berdampak negatif terhadap lingkungan dan merugikan masyarakat setempat.
Proyek ini memicu kekhawatiran karena rencana pembangunannya akan memanfaatkan air Sungai Way Melesom, yang merupakan sumber air utama bagi masyarakat Pekon Bambang dan Pekon Pagar Dalam, baik untuk kebutuhan air minum maupun pertanian mereka.
Masalah utama yang dihadapi adalah ancaman hilangnya sumber daya air yang vital ini, terutama saat musim kemarau ketika volume air Sungai Way Melesom sudah sangat kecil.
Ancaman ini terkait dengan lokasi pembangunan bendungan (weir area), yang berada di atas pintu air irigasi yang merupakan sumber air utama bagi pertanian masyarakat.
Dengan rencana pemindahan air melalui saluran pipa menuju power house yang terletak jauh di bawah pintu air irigasi, dikhawatirkan akan mengurangi volume air yang masuk ke sistem irigasi.
Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, menegaskan bahwa pembangunan PLTMH Way Melesom 2 tidak transparan dan tidak melibatkan masyarakat yang akan terdampak.
Masyarakat tidak pernah diberi sosialisasi tentang rencana pembangunan ini, sehingga mereka tidak tahu sejauh mana kajian yang dilakukan oleh perusahaan dan izin yang dimilikinya.
Meskipun masyarakat telah merasakan dampak negatif pembangunan, seperti pembebasan lahan dan pembangunan jalan serta power house, mereka tidak pernah dilibatkan dalam proses keputusan.
Baru pada tahun 2023, setelah masalah kekeringan dan potensi kerusakan irigasi terlihat, pertemuan antara masyarakat dan perusahaan dilakukan beberapa kali.
Namun, hasil pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan yang memadai, dan perusahaan tidak memenuhi komitmen jangka panjang untuk memperbaiki situasi.
Sebagai hasilnya, aktivitas pembangunan PLTMH Way Melesom 2 telah meresahkan masyarakat dan menimbulkan masalah terhadap infrastruktur air bersih yang dimiliki oleh mereka.
Masyarakat juga mencatat adanya perubahan aliran sungai akibat pembangunan power house dan penimbunan sungai dengan batu besar dan tanah.
Ini mengancam lingkungan sungai dan mengurangi akses masyarakat terhadap sumber daya air bersih.
Irfan Tri Musri menyimpulkan bahwa proyek PLTMH Melesom 2 harus ditinjau ulang oleh pemerintah, karena proyek ini berpotensi merugikan masyarakat dengan kesulitan akses air bersih dan berkurangnya air irigasi untuk pertanian.
Kebijakan yang lebih bijak harus diterapkan untuk mempertimbangkan hak rakyat atas sumber daya air dan keberlanjutan lingkungan hidup.