BERITA

Penangkapan Pelajar SMA Adiluwih Pringsewu Terkait Kasus Hubungan dengan Gadis Asal Tegineneng

224
×

Penangkapan Pelajar SMA Adiluwih Pringsewu Terkait Kasus Hubungan dengan Gadis Asal Tegineneng

Sebarkan artikel ini
Setubuhi Gadis Asal Tegineneng, Pelajar SMA dari Adiluwih Pringsewu ini Ditangkap Polisi
Setubuhi Gadis Asal Tegineneng, Pelajar SMA dari Adiluwih Pringsewu ini Ditangkap Polisi

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Seorang pemuda berusia 18 tahun dengan inisial MYA, warga Desa Purwodadi, Adiluwih, Pringsewu, telah ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan melakukan perbuatan persetubuhan dengan pacarnya yang masih di bawah umur.

Korban, yang berusia 16 tahun dengan inisial PN, merupakan warga Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Kapolsek Sukoharjo, Iptu Poltak Pakpahan, yang mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa pelaku yang masih berstatus pelajar kelas 3 SMA itu diamankan oleh polisi di Kecamatan Bangunrejo, Kabupaten Lampung Tengah, pada Senin (9/10) sekitar pukul 02.00 WIB.

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak berwenang menerima laporan dari orang tua korban yang merasa tidak terima dengan tindakan tidak senonoh yang dilakukan pelaku terhadap anak perempuan mereka.

Baca Juga:  Kentung Ditangkap di Mall Tangerang, Diduga Pencuri 52 Tabung Elpiji dari Gadingrejo Pringsewu

Kapolsek menjelaskan bahwa peristiwa persetubuhan ini terjadi pada Sabtu (26/8/2023) di rumah teman pelaku yang berlokasi di Pekon Waringin Sari Timur, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu. Pelaku diduga merayu pacarnya terlebih dahulu sebelum terjadi hubungan badan.

“Modus operandi pelaku adalah mengajak korban ke rumah temannya. Di tempat tersebut, pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan suami istri. Awalnya, korban menolak, namun pelaku terus memaksa dan merayu hingga akhirnya korban terperdaya dan persetubuhan terjadi,” ungkap Kapolsek Sukoharjo dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (10/10/2023).

Pakpahan melanjutkan bahwa kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya.

Dalam keadaan tidak terima, ayah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Saat diperiksa oleh polisi, pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut karena tidak dapat menahan nafsu birahinya.

Baca Juga:  MK Kembali Tolak Dalil Pengaruh Timsel KPU dan Bawaslu Terhadap Suara Prabowo-Gibran

“Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar,” tandasnya.

Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius dan akan terus diawasi perkembangannya.

Pihak kepolisian juga berharap agar kasus seperti ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk selalu menjaga dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *