BERITA

Tersangka Korupsi Rp1,88 Miliar Proyek Jalan Marang – Kupang Ulu: Mantan Anggota DPRD Pesisir Barat Ditahan

30
×

Tersangka Korupsi Rp1,88 Miliar Proyek Jalan Marang – Kupang Ulu: Mantan Anggota DPRD Pesisir Barat Ditahan

Sebarkan artikel ini
Mantan Anggota DPRD Pesisir Barat Jadi Tersangka Korupsi Rp1,88 Miliar Proyek Jalan Marang - Kupang Ulu, Langsung Ditahan
Mantan Anggota DPRD Pesisir Barat Jadi Tersangka Korupsi Rp1,88 Miliar Proyek Jalan Marang - Kupang Ulu, Langsung Ditahan

Media90 – Mantan anggota DPRD Pesisir Barat periode 2014-2019 berinisial SR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan jalan.

Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat pada Kamis, 31 Oktober 2024.

SR, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama CV Fhorist Asror Agung, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp1,88 miliar.

Kasus ini berkaitan dengan proyek peningkatan Jalan Marang – Kupang Ulu yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesisir Barat.

Kepala Kejari Lampung Barat, M. Zainur Rochman, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pekerjaan jalan tersebut tidak memenuhi volume yang ditentukan dalam kontrak.

Baca Juga:  Dinas PUTR Metro Lapor Jalanan Mantap dengan Kemajuan 83,92 Persen, Tertinggi di Lampung

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan dari berbagai tanggal mulai 3 Oktober 2023 hingga 6 Agustus 2024,” ungkap M. Zainur Rochman dalam keterangannya, Jumat, 1 November 2024.

Menurut penyidikan, SR diduga melakukan penyimpangan anggaran dengan berbagai modus, yang mengakibatkan kerugian negara.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah diperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP, yang menunjukkan bahwa tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum,” tambah M. Zainur Rochman.

Perbuatan melawan hukum tersebut termasuk mengurangi volume item pekerjaan dan menyerahkan pekerjaan peningkatan Jalan Marang – Kupang Ulu.

Tersangka juga diduga mengabaikan instruksi lapangan berupa teguran dari konsultan pengawas terkait kerusakan yang telah dilaporkan berdasarkan surat pernyataan tertanggal 1 November 2022.

Baca Juga:  Revitalisasi Jalan Tanjung Bintang - Suban Merbau Mataram dengan Dana Rp24,5 Miliar Mendapat Apresiasi Warga dan Bupati

Berdasarkan perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Lampung, tindakan SR telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.887.218.440.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SR langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 31 Oktober hingga 19 November 2024, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat, menyoroti pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam proyek-proyek publik untuk mencegah praktik korupsi di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *