BERITA

Mahkamah Partai Dijegal Caleg Golkar dengan Gugatan Terkait Dugaan Pengelembungan Suara di Tulangbawang Barat

168
×

Mahkamah Partai Dijegal Caleg Golkar dengan Gugatan Terkait Dugaan Pengelembungan Suara di Tulangbawang Barat

Sebarkan artikel ini
Caleg Golkar Gugat Dugaan Pengelembungan Suara di Tulangbawang Barat ke Mahkamah Partai
Caleg Golkar Gugat Dugaan Pengelembungan Suara di Tulangbawang Barat ke Mahkamah Partai

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Caleg DPRD Provinsi Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung 6 dari Partai Golkar, Supriyadi Alfian, telah mengambil langkah hukum dengan menggugat dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh salah satu caleg dari partai yang sama di Kabupaten Tulangbawang Barat.

“Saya merasa dirugikan oleh internal partai, dan sesama caleg, karena sudah terjadi pengelembungan hampir 2 ribu suara di tiga kecamatan yakni Tumijajar, Tulang Bawang Udik dan Tulang Bawang Tengah,” ujar Supriyadi Alfian, Kamis (7/3/2024).

Menurut Supriyadi, kecurangan tersebut dilakukan secara strukturis, sistematis, dan masif, dan telah dikantongi bukti-bukti yang cukup terkait dengan hal tersebut.

“Saya sudah memberikan kuasa kepada Ginda, untuk memproses kecurangan ini, yang akan dilakukan melalui mahkamah partai,” tambahnya.

Baca Juga:  Transformasi Lestari Kampung Bumi: Wacana Keberlanjutan Pembangunan 2024

Kuasa Hukum Ginda Ansori Wayka mengungkapkan, pengelembungan suara terjadi di tiga kecamatan dengan modus operandi yang sama, yaitu setiap TPS prolehan suara 12 suara menjadi 22 suara.

Diketahui, pengelembungan tersebut terjadi di 478 TPS yang tersebar di tiga kecamatan, yaitu Tumijajar dengan 130 TPS di 10 tiyuh, Tulangbawang Udik dengan 100 TPS di 13 tiyuh, dan Tulangbawang Tengah dengan 247 TPS di 21 tiyuh.

“Kami memiliki bukti C hasil salinan, yang diduga ditulis oleh satu orang, dan jumlah suara terbanyak ada di caleg Golkar nomor urut 7,” kata Ginda.

Sebelumnya, saksi Partai Golkar, Supriyadi Hamzah, juga telah mengungkap indikasi kecurangan dan penggelembungan suara di internal Partai Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Baca Juga:  Bawaslu Panggil Dua Caleg Tercoblos Duluan di TPS 19 Way Kandis: Hanya Raih Empat Suara Saat PSU

Hal tersebut disampaikan saat mengajukan keberatan dalam hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, di Ballroom Novotel, pada hari yang sama.

“Tidak bermaksud memperlambat jalannya pleno ini, tapi kami ingin menyelesaikan ini dan kami meminta untuk dibuatkan nota keberatan atau form kejadian khusus, agar dapat dibawa ke mahkamah partai,” ujar Ginda.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, menyatakan bahwa pihaknya akan menyelesaikan hal ini dengan melakukan pengecekan berdasarkan data yang dimiliki KPU dan akan mencantumkan dalam nota keberatan dengan redaksi yang disetujui bersama KPU.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung, Iskardo P. Panggar, menegaskan komitmennya untuk menjaga kemurnian suara dengan mengatakan bahwa laporan tersebut akan segera dikaji, diklarifikasi, dan diverifikasi.

Demikianlah perkembangan terkini terkait gugatan dugaan pengelembungan suara yang dilakukan oleh caleg Golkar di Kabupaten Tulangbawang Barat, yang akan diselidiki lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan integritas dan keadilan dalam proses pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *