Media90 – Seorang mahasiswa berinisial RE (20) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat mencuri sepeda motor milik seorang wanita yang diketahui sebagai kekasih dari teman laki-lakinya.
RE diringkus oleh jajaran Polsek Kemiling pada Kamis (19/12/2024) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Palapa 10, Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung.
Kapolsek Kemiling, Iptu Sutomo, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, pelaku kita tangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Gunung Terang, Kecamatan Langkapura,” ujar Iptu Sutomo, Sabtu (21/12/2024).
Modus Penukaran Kunci Kontak
Pencurian terjadi pada Jumat (13/12/2024) di tempat yang sama, yaitu sebuah rumah kontrakan di Jalan Palapa 10.
Pelaku memiliki modus unik, yakni menukar kunci kontak asli sepeda motor korban dengan kunci serupa namun berbeda seri.
“Sehari sebelum melancarkan aksinya, pelaku meminjam motor korban. Ketika mengembalikan motor, kunci kontak sudah ditukar,” jelas Iptu Sutomo.
Keesokan harinya, korban yang hendak menggunakan sepeda motor sempat mencurigai bahwa kunci tidak berfungsi dengan baik.
“Korban sempat curiga, namun dia mengira mungkin aki (accu) motornya yang sedang bermasalah,” tambahnya.
Saat korban meninggalkan rumah tanpa sepeda motornya, pelaku memanfaatkan kesempatan itu untuk masuk ke halaman rumah kontrakan dan membawa kabur kendaraan tersebut.
“Pelaku memantau situasi karena tempat tinggalnya tidak berjauhan dari korban,” terang Iptu Sutomo.
Alasan Pelaku dan Barang Bukti
Pelaku mengaku terpaksa mencuri sepeda motor tersebut karena membutuhkan uang untuk menebus motor miliknya yang sedang digadai.
“Niatnya mau dijual, tapi belum laku. Nantinya uang hasil penjualan rencananya untuk menebus motor pelaku yang digadai,” ungkap Iptu Sutomo.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa plat nomor milik korban sebagai barang bukti.
Hukuman Menanti Pelaku
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
“Pelaku saat ini sudah ditahan di Polsek Kemiling untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Iptu Sutomo.