Media90 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan dan Pemkab Lampung Timur tengah menjajaki kerjasama strategis dalam pengembangan potensi daerah dan peningkatan pelayanan publik.
Rapat Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) kedua pemkab yang berlangsung di Aula Krakatau, Kantor Bupati Lampung Selatan pada Kamis (25/7/2024), membahas persiapan berkas Memorandum of Understanding (MoU) yang akan segera ditandatangani oleh Bupati Lampung Timur dan Bupati Lampung Selatan.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Lampung Timur, Hanafi, menyatakan bahwa Lampung Timur ingin belajar dari Lampung Selatan terkait pengembangan potensi daerah dan layanan publik.
“Apalagi Lampung Selatan ini mendapatkan dana insentif fiskal, mohon nantinya kami meminta saran atau kiat-kiat dengan Pemkab Lampung Selatan, untuk mendapat dana insentif fiskal tersebut,” kata Hanafi.
Selain itu, Lampung Timur berencana menjalin kesepakatan kerjasama untuk mengembangkan potensi daerah dan meningkatkan pelayanan publik.
Kedua kabupaten akan mengoptimalkan sumber daya masing-masing untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
“Kami harap kerjasama ini nantinya akan berdampak positif untuk Lampung Timur dan Lampung Selatan, khususnya dalam pengendalian inflasi daerah,” ujar Hanafi.
Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Pemkab Lampung Selatan, Anton Carmana, menyambut baik inisiatif tersebut.
“Kami sangat senang, bila Lampung Selatan dapat menjadi studi tiru Pemkab Lampung Timur mengenai pengendalian inflasi ini, khususnya dana insentif fiskal,” ungkap Anton Carmana.
Anton menambahkan bahwa Pemkab Lampung Selatan bekerja dengan semangat gotong royong sesuai visi Bupati Nanang Ermanto, membentuk tim solid yang berkoordinasi untuk menjalankan program kerja secara maksimal.
“Kerjasama ini akan berlangsung selama lima tahun sejak nantinya ditandatangani oleh Bupati Lampung Selatan, dimana kerjasama ini harusnya dapat menjadikan kita lebih baik dari sebelumnya,” ujar Anton.
Kerjasama ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mendorong pelaksanaan kerjasama antar pemerintah daerah dalam urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
Kedua pihak berkomitmen untuk mengidentifikasi, menggali, dan mengoptimalkan potensi daerah berupa kekayaan alam dan sumber daya manusia (SDM).
Tujuan dari kerjasama ini adalah mewujudkan daerah yang berdaya, inovatif, dan berkelanjutan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.