BERITA

Lampung Geger: Razia Truk ODOL dan Batubara Terus Berlanjut, Penindakan Hingga 21 Desember 2023 di Lima Titik

188
×

Lampung Geger: Razia Truk ODOL dan Batubara Terus Berlanjut, Penindakan Hingga 21 Desember 2023 di Lima Titik

Sebarkan artikel ini
Lampung Darurat Truk ODOL dan Batubara, Operasi Tilang Hingga 21 Desember 2023 di Lima Lokasi ini
Lampung Darurat Truk ODOL dan Batubara, Operasi Tilang Hingga 21 Desember 2023 di Lima Lokasi ini

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pemerintah Provinsi Lampung telah mengambil langkah tegas dengan menggelar operasi penindakan terhadap truk overdimensi dan overloading (ODOL) di lima titik sejak 27 November hingga 21 Desember 2023.

Operasi ini menjadi respons serius terhadap kerusakan parah pada jalan dan jembatan akibat transportasi barang, khususnya batubara, yang mengalami ODOL.

Bambang Sumbogo, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi infrastruktur yang rusak parah akibat truk ODOL, terutama yang mengangkut batubara.

Kerusakan meliputi rem blong, patah as, terguling, dan menabrak jembatan, yang juga berdampak pada kemacetan lalu lintas dan meningkatnya polusi udara dan debu di sekitar stockpile batubara.

Bambang mencatat kerugian negara sebesar Rp43 triliun per tahun akibat kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan.

Baca Juga:  FMIPA Unila Tetap Kokoh dengan Sertifikat ISO 9001:2015

Operasi ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk Ditlantan Polda Lampung, Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Lampung, Denpom II/3 Lampung, Satuan Brimob Polda Lampung, Satlantas Polres, Dinas Perhubungan Kabupaten, petugas tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) Hutama Karya, dan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.

Operasi dilaksanakan di Way Kanan, Mesuji, Terbanggi Besar, Lematang, dan Bakauheni Lampung Selatan.

Bambang menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan untuk menjaga dan memelihara jalan yang mendapat bantuan dari Inpres Presiden Joko Widodo dengan alokasi dana sebesar Rp814,7 miliar dari APBN dan Rp700 miliar dari APBD Provinsi Lampung.

Dasarnya adalah Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/0208/V.13/2022, yang mengatur tata cara pengangkutan barang dan batubara di Provinsi Lampung.

Sejak operasi dimulai, terdapat 192 tilang di Pos Pengawasan Way Tuba, Way Kanan, dengan rincian pelanggaran ODOL antara lain angkutan batubara, cargill, semen, kayu, dan klinker semen.

Baca Juga:  Olimpiade Akuntansi Mahasiswa: Mahasiswa Akuntansi Kampus The Best Darmajaya Bersaing di Tingkat Nasional

Sementara di Gerbang Tol Simpang Pematang, 57 tilang diberikan kepada truk barang paket dan kendaraan umum.

Bambang juga mencatat temuan operasi ODOL di Way Kanan terkait angkutan batubara, yang sebagian besar berasal dari Lahat dan Tanjung Enim, Sumatera Selatan, menuju Pelabuhan Panjang, Lematang, dan Tanjung Bintang.

Dia menyoroti perbatasan Way Tuba, Way Kanan, yang didominasi oleh truk batubara, dan menyarankan kebijakan khusus untuk melarang pengangkutan batubara menggunakan truk Fuso.

Bambang memperingatkan bahwa pengangkutan batubara ke Jawa melalui ferry Bakauheni-Merak sangat berbahaya dan melanggar ketentuan, memerlukan perhatian ekstra terkait barang berbahaya dan mudah terbakar.

Dia menyerukan agar Gubernur Lampung mengeluarkan surat kepada Menteri Perhubungan untuk meningkatkan pengawasan kapal penyeberangan.

Dalam rangka memberikan efek jera, Bambang menekankan perlunya tindakan penurunan muatan batubara atau pengembalian muatan ke tempat asal bagi kendaraan jenis Fuso ke atas yang melanggar peraturan.

Baca Juga:  Pria Semaka Tanggamus Dendam Keluarga, Bacok Sepupu Hingga Luka Berat: Kisah Berdarah di Balik Konflik

Dia juga mengusulkan agar jembatan timbang di Lintas Tengah Sumatera di Blambangan Umpu diaktifkan kembali untuk memastikan pengawasan yang lebih ketat terhadap kendaraan muatan lebih.

Operasi ini merupakan langkah konkret dalam menjaga infrastruktur dan keselamatan lalu lintas di Provinsi Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *