BERITA

Krisis Endemi: Satgas Covid-19 Hentikan Pembaruan Kasus Harian

196
×

Krisis Endemi: Satgas Covid-19 Hentikan Pembaruan Kasus Harian

Sebarkan artikel ini
Krisis Endemi Satgas Covid-19 Hentikan Pembaruan Kasus Harian
Krisis Endemi Satgas Covid-19 Hentikan Pembaruan Kasus Harian

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pemerintah Indonesia telah mengambil keputusan berani untuk memasuki masa endemi dalam penanganan Covid-19.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, telah menyetop pembaruan kasus harian Covid-19.

Pengumuman ini resmi disampaikan oleh BNPB pada Minggu, 2 Juli 2023.

Tindakan tersebut dilakukan seiring dengan diterbitkannya kebijakan terbaru yang tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia melalui keputusan tersebut.

Dalam Keppres Nomor 17 Tahun 2023, tertulis, “Menetapkan status pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah berakhir dan mengubah status faktual Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menjadi penyakit endemi di Indonesia.” Keppres ini telah diumumkan pada Rabu, 28 Juni 2023.

Selain itu, Presiden Jokowi juga mencabut penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 dan penetapan bencana non-alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.

Baca Juga:  Sukses Meniti Karier: Perjalanan Putri Ayuni dari Kuliah di Universitas Malahayati Hingga Menjadi Manajer Keuangan di Perusahaan Ternama

Dalam Keppres ini, Presiden mencabut tiga aturan lain yang terkait dengan Covid-19.

Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional, dan Keppres Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia, semuanya dicabut dengan berlakunya Keppres Nomor 17 Tahun 2023.

Keppres Nomor 17 Tahun 2023 mulai berlaku pada 21 Juni 2023 dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 22 Juni 2023.

Selain itu, pemerintah juga telah merumuskan kebijakan khusus terkait vaksinasi Covid-19 dalam status endemi.

Pemerintah akan menyediakan vaksinasi gratis hanya untuk kelompok-kelompok tertentu.

“Kalau ini (wabah Covid-19) jadi endemi, mungkin vaksinasi gratis akan kita paketkan ke PBI (penerima bantuan iuran),” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi IX di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 24 Januari 2023.

Baca Juga:  Bayi Pengidap Sirosis Dari Bandar Lampung Dirujuk ke RSCM Jakarta oleh RSUDAM Lampung

Vaksin Covid-19 yang disediakan secara gratis akan dikhususkan untuk produk dalam negeri, sedangkan vaksin dari luar negeri akan ditetapkan sebagai vaksin berbayar.

Menkes menyampaikan perkiraan harga vaksin Covid-19 di bawah Rp200 ribu. Vaksin berbayar tersebut dapat diakses di rumah sakit, apotek, dan klinik.

Dengan berlakunya status endemi Covid-19 di Indonesia, pemerintah berusaha untuk mengambil langkah-langkah yang tepat dalam penanganan dan vaksinasi.

Meskipun pembaruan kasus harian Covid-19 dihentikan, pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga situasi dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari penyebaran penyakit ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *