BERITA

KPU Umumkan 25 Nama Anggota DPRD Metro Terpilih pada Pemilu 2024, Segera Diwajibkan Laporkan LHKPN

110
×

KPU Umumkan 25 Nama Anggota DPRD Metro Terpilih pada Pemilu 2024, Segera Diwajibkan Laporkan LHKPN

Sebarkan artikel ini
KPU Tetapkan 25 Nama Anggota DPRD Metro Terpilih di Pemilu 2024, Diminta Segera Laporkan LHKPN
KPU Tetapkan 25 Nama Anggota DPRD Metro Terpilih di Pemilu 2024, Diminta Segera Laporkan LHKPN

Media90 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Metro menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan hasil alokasi kursi dan 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Metro yang terpilih pada Pemilu 2024.

Rapat tersebut dilangsungkan pada Selasa (28/5/2024), sebagai langkah tindak lanjut pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Metro, Septa Nuris Pratama, menjelaskan bahwa rapat pleno tersebut merupakan respons terhadap surat dinas KPU RI yang menginstruksikan untuk segera melakukan rapat pleno pasca keputusan MK pada 25 Mei 2024.

“Kami diinstruksikan untuk menggelar rapat pleno dalam waktu tiga hari setelah menerima surat tersebut,” ujar Septa Nuris Pratama.

“Penetapan nama-nama terpilih ini dilakukan sesuai dengan surat dinas KPU RI. Kami melaksanakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan hasil alokasi kursi dan anggota DPRD terpilih untuk Pemilu 2024,” tambahnya.

Dalam proses perhitungan, KPU Metro menggunakan metode Sainte untuk mengkonversi perolehan suara partai menjadi kursi di parlemen pada Pemilu legislatif tahun 2024.

Dari 18 partai politik peserta pemilu, hanya tujuh yang berhasil memperoleh kursi legislatif di DPRD Metro.

Partai yang berhasil mendapatkan kursi antara lain PDI Perjuangan dengan lima kursi, Golkar, NasDem, dan PKS masing-masing empat kursi, serta PKB dan Demokrat masing-masing tiga kursi, dan Gerindra dengan dua kursi.

Sementara mengenai proses pelantikan dan penempatan anggota DPRD Metro terpilih, Septa Nuris menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan dewan.

“Pelantikan dan penempatan anggota DPRD Metro terpilih menjadi wewenang dewan. Proses tersebut diluar wilayah kami,” ungkapnya.

Septa Nuris juga mengingatkan seluruh anggota DPRD Metro terpilih untuk segera mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU Metro, paling lambat 21 hari sebelum pelantikan dilaksanakan.

Hal ini sesuai dengan regulasi yang berlaku terkait dengan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.

Rapat pleno tersebut diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam proses pembentukan DPRD Metro yang representatif dan bertanggung jawab dalam menjalankan amanah rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *