BERITA

KPU Izinkan Wahdi Ikut Pilkada Metro, Tim Bambang-Rafieq Mengajukan Gugatan ke Bawaslu Metro

5
×

KPU Izinkan Wahdi Ikut Pilkada Metro, Tim Bambang-Rafieq Mengajukan Gugatan ke Bawaslu Metro

Sebarkan artikel ini
KPU Putuskan Wahdi Bisa Ikut Pilkada Metro, Tim Bambang - Rafieq Ajukan Gugatan Keberatan ke Bawaslu Metro

Media90 – Tim pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 1, Bambang dan M. Rafieq, telah mengajukan gugatan permohonan keberatan kepada Bawaslu Lampung terkait dua putusan terbaru yang dikeluarkan oleh KPU Metro.

Gugatan tersebut diajukan sebagai respon atas keputusan KPU Metro yang dinilai merugikan mereka dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dua putusan KPU Metro yang menjadi dasar keberatan tim Bambang-Rafieq adalah Keputusan KPU Metro Nomor 426 dan Nomor 427.

Keputusan pertama, yakni Nomor 426, mencabut putusan sebelumnya yang mendiskualifikasi pasangan Wahdi-Qomaru sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro untuk Pilkada 2024.

Sedangkan Keputusan Nomor 427 membatalkan calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, yang berstatus sebagai terpidana, namun diputuskan tetap bisa maju sebagai calon.

Baca Juga:  KPU Umumkan 25 Nama Anggota DPRD Metro Terpilih pada Pemilu 2024, Segera Diwajibkan Laporkan LHKPN

Tim Kuasa Hukum Paslon 01 Bambang-Rafieq, Osep Doddy, menjelaskan bahwa permohonan keberatan tersebut diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 154.

Menurut Osep, keputusan-keputusan KPU Metro tersebut bertentangan dengan surat keputusan sebelumnya dan merugikan kliennya, karena tidak selaras dengan aturan serta pemikiran yang telah ditetapkan oleh KPU.

“Keputusan ini bertentangan dengan surat sebelumnya dari KPU Metro dan merugikan klien kami, karena tidak selaras dengan aturan dan pemikiran yang sebelumnya telah ditetapkan oleh KPU,” kata Osep Doddy, Senin (25/11/2024).

Ia juga menambahkan bahwa tim Bambang-Rafieq menilai surat-surat tersebut mengakomodasi unsur-unsur penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum.

Dalam pernyataannya, Osep menegaskan bahwa proses pengajuan keberatan masih berada dalam tenggat waktu 3×24 jam sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Baca Juga:  UKM Hidate Teknokrat Indonesia Mencengangkan di Kompetisi Bergengsi Lampung

Jika hasil yang diterima dari Bawaslu Metro tidak memuaskan, mereka berencana untuk membawa sengketa ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Palembang, Sumatera Selatan.

“Kami berharap keputusan KPU Metro Nomor 426 dan Nomor 427 nantinya tidak mengikat dan dapat dianulir,” ujar Osep.

Sengketa ini menjadi sorotan masyarakat karena berpotensi mempengaruhi transparansi dan akuntabilitas dalam proses demokrasi di Kota Metro.

Tim Bambang-Rafieq berharap bahwa pengujian ini dapat memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh KPU Metro benar-benar adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Metro, Badawi Idham, mengungkapkan bahwa ini merupakan permohonan kedua yang diterima oleh Bawaslu Metro terkait keputusan yang ditetapkan oleh KPU Metro. Sebelumnya, PDIP juga mengajukan keberatan atas keputusan yang sama.

“Kami akan mempelajari berkas ini terlebih dahulu, dan dalam waktu tiga hari akan memutuskan apakah permohonan tersebut dapat diregistrasi atau tidak,” ungkap Badawi Idham.

Baca Juga:  Jam Operasional Tempat Hiburan Malam di Metro Selama Ramadan: Keputusan Pemkot

Seperti diketahui, sebelumnya KPU Metro memutuskan bahwa calon Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin, tetap bisa mengikuti Pilkada Metro 2024 setelah mencabut surat pembatalan terhadap pasangan Wahdi dan Qomaru.

Namun, pembatalan tersebut tetap berlaku untuk calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, yang berstatus sebagai terpidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *