Media90 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan edaran mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Langkah ini diambil setelah Lembaga Antirasuah menerima banyak aduan terkait kecurangan dalam proses penerimaan siswa.
“Hal ini karena maraknya praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi pada proses penyelenggaraan PPDB di Indonesia,” kata juru bicara bidang pencegahan KPK, Ipi Maryati Kidung, melalui keterangan tertulis pada Senin, 3 Juni 2024.
Ipi menjelaskan bahwa permainan kotor dalam penerimaan siswa baru sudah lama terdengar oleh KPK.
Bahkan, survei internal lembaga tersebut menunjukkan adanya pungutan liar oleh pejabat sekolah negeri untuk menerima peserta didik yang tidak lolos seleksi.
Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 mengungkapkan bahwa praktik pungutan tidak resmi terjadi di 2,24% sekolah yang menjadi responden survei dalam penerimaan murid baru.
“Pungutan tersebut umumnya terjadi ketika ada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat atau ketentuan penerimaan,” jelas Ipi.
Ia menegaskan bahwa KPK berhak menyebarkan edaran antikorupsi ini karena tindakan korupsi tidak semestinya ada dalam proses belajar mengajar maupun penerimaan siswa baru.
“KPK menilai praktik ini bertentangan dengan prinsip pendidikan yang seharusnya mengutamakan nilai demokratis, berkeadilan, dan kesetaraan,” tambah Ipi.
KPK juga menyerukan agar sekolah negeri bersikap transparan dalam penyelenggaraan PPDB.
Sektor pendidikan harus bebas dari praktik-praktik gelap untuk menjaga integritas siswa tidak tercoreng.
Orang tua siswa pun diimbau untuk tidak mencoba menyuap atau memberikan gratifikasi jika anaknya tidak lolos masuk sekolah negeri.
Semua pihak diharapkan bekerja sama untuk membersihkan sektor pendidikan di Indonesia dari praktik-praktik korupsi.