BERITA

Korupsi Dana PI WK OSES Rp271 Miliar: Kejati Periksa 27 Saksi, dari Pemkab Lampung Timur hingga Pemprov Lampung

5
×

Korupsi Dana PI WK OSES Rp271 Miliar: Kejati Periksa 27 Saksi, dari Pemkab Lampung Timur hingga Pemprov Lampung

Sebarkan artikel ini
Kasus Korupsi Dana PI WK OSES PT. LEB Rp271 Miliar, Kejati Periksa 27 Saksi dari Pejabat Pemkab Lampung Timur Hingga Pemprov Lampung
Kasus Korupsi Dana PI WK OSES PT. LEB Rp271 Miliar, Kejati Periksa 27 Saksi dari Pejabat Pemkab Lampung Timur Hingga Pemprov Lampung

Media90 – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah memeriksa 27 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Pemeriksaan ini dilakukan pada Senin (9/12/2024) dan berfokus pada pengelolaan dana participating interest (PI) sebesar 10 persen pada wilayah kerja offshore South East Sumatera (WK OSES). Dana yang dikelola PT LEB ini bernilai USD 17.286.000 atau setara dengan Rp271 miliar.

Pengumpulan Bukti untuk Menentukan Tersangka
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan mengumpulkan bukti dan mengungkap secara jelas dugaan tindak pidana yang terjadi.

“Hal itu dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti, agar membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” ujar Armen Wijaya, Selasa (10/12/2024).

Baca Juga:  Ricuh di DPRD Lampung: Ribuan Massa Aliansi Lampung Tuntut Tertib dan Ancaman Aksi Lanjutan

Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, termasuk PT LEB, PT Lampung Jasa Utama (LJU), PDAM Way Guruh, pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, dan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur.

Armen menambahkan bahwa para saksi yang diperiksa mencakup pejabat setingkat Kepala Bagian di Pemprov Lampung dan Pemkab Lampung Timur, hingga Direktur PT LEB.

Kerugian Negara dan Barang Bukti yang Disita
Dalam penyelidikan ini, Tim Penyidik Kejati Lampung telah berhasil mengamankan kerugian negara sekitar Rp81 miliar.

Sebelumnya, uang senilai Rp59 miliar dan Rp876 juta telah diamankan. Terbaru, Kejati Lampung juga menyita barang bukti berupa uang senilai USD 1.483.497,78 atau setara Rp23,55 miliar.

Baca Juga:  Kejati Lampung Gerebek Kontraktor PT Kartika Ekayasa Terkait Korupsi Pipa SPAM di PDAM Way Rilau Bandar Lampung

Penyidik masih terus menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi tambahan untuk memperjelas perkara ini dan menentukan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.

Armen Wijaya menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengembalikan kerugian negara sekaligus memberikan efek jera terhadap praktik korupsi.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya dana yang diduga disalahgunakan dan keterlibatan sejumlah pihak dari berbagai instansi pemerintah serta perusahaan daerah.

Penyidik Kejati Lampung terus bekerja untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *