BERITA

Korupsi Dana Desa Rp307 Juta, Tiga Aparat Tiyuh Tirta Makmur Tulang Bawang Barat Dijebloskan ke Bui

224
×

Korupsi Dana Desa Rp307 Juta, Tiga Aparat Tiyuh Tirta Makmur Tulang Bawang Barat Dijebloskan ke Bui

Sebarkan artikel ini
Korupsi Dana Desa Rp307 Juta, Tiga Aparat Tiyuh Tirta Makmur Tulang Bawang Barat Dijebloskan ke Bui
Korupsi Dana Desa Rp307 Juta, Tiga Aparat Tiyuh Tirta Makmur Tulang Bawang Barat Dijebloskan ke Bui

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) di Tiyuh Tirta Makmur, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT).

Ketiga tersangka tersebut adalah SS, mantan kepala tiyuh, MR, juru tulis atau sekretaris desa, dan MY, bendahara.

Kepala Kejari Tubaba, Sri Haryanto, yang diwakili oleh Risky, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus), mengungkapkan bahwa ketiganya dinyatakan sebagai tersangka korupsi DD dan ADD setelah terbukti melakukan penyelewengan anggaran sebesar Rp307.521.000.

“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspektorat, kerugian tersebut mencapai Rp307.521.000,” ujar Dodi saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Senin (17/7/2023).

Baca Juga:  Pencarian yang Berlanjut: Bocah Tenggelam di Bumi Waras Bandar Lampung Masih Hilang Setelah Tiga Hari

Dikatakan juga oleh Sri Haryanto bahwa dari jumlah korupsi ratusan juta tersebut, ketiga tersangka sempat melakukan pengembalian.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, mereka belum sepenuhnya mengembalikan kerugian negara tersebut. “Masih ada sisa kerugian negara sebesar Rp94.921.000 yang belum dikembalikan,” jelasnya.

Selain itu, Sri Haryanto menyebut bahwa korupsi yang dilakukan oleh ketiga tersangka ini berlangsung selama tiga tahun anggaran.

Mereka akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan mereka dan terancam hukuman penjara dengan maksimal 20 tahun.

“Dugaan korupsi DD dan ADD tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021. Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” ujar Kajari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *