Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Tim penyidik kepolisian menyatakan bahwa tidak ditemukan unsur perundungan terkait penyebaran video asusila yang melibatkan siswi SMA swasta di Bandar Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengumumkan hasil tersebut setelah pemeriksaan terhadap empat saksi dan pelapor siswi dengan inisial MA.
“Hasil pemeriksaan dan wawancara, Satreskrim Polresta Bandar Lampung menyimpulkan tidak ada perundungan terkait video tersebut,” ungkap Kombes Umi Fadillah Astutik dalam jumpa pers di SMA Muhammadiyah 2 Bandar Lampung pada Rabu (6/12/2023).
Dari informasi yang dihimpun, pembuatan video tersebut awalnya dilakukan atas kemauan MA pada bulan Juni 2023.
Namun, polisi tidak menemukan bukti adanya pengambilan video atau tindakan perundungan terhadap pelajar tersebut.
“Pembuatan video ini pada Juni 2023, lalu MA ini meminta temannya inisial R untuk membuatkan video konten bahasa Korea, namun ditambah materi konten dewasa,” jelas Umi Fadillah Astutik.
Kejadian berlanjut ketika MA meminta agar video tersebut dihapus karena dianggap jelek.
Namun, saat MA dan R membuat konten di dalam kelas, tanpa sengaja, seorang teman mereka dengan inisial H ikut memvideokan aktivitas tersebut.
Hingga saat ini, polisi masih terus mendalami kasus ini terkait dengan Undang-Undang ITE dan akan melanjutkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya, yang saat ini sedang melaksanakan studi tour.
Situasi ini menunjukkan bahwa kasus tersebut memiliki latar belakang yang lebih kompleks dan menuntut penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran secara menyeluruh.