BERITA

Kontroversi Ramadan: Warga Desak Tutup 2 Gudang Distributor Minuman Beralkohol di Way Jepara, Lampung Timur

175
×

Kontroversi Ramadan: Warga Desak Tutup 2 Gudang Distributor Minuman Beralkohol di Way Jepara, Lampung Timur

Sebarkan artikel ini
Ramadan Tetap Buka, Warga Minta Tutup Dua Gudang Distributor Minuman Beralkohol di Way Jepara Lampung Timur
Ramadan Tetap Buka, Warga Minta Tutup Dua Gudang Distributor Minuman Beralkohol di Way Jepara Lampung Timur

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pimpinan Forkopimcam, yang meliputi Kapolsek, Danramil, dan Sekcam wilayah Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, bersama dengan sejumlah tokoh pemuda Desa Labuhanratu Dua, melakukan kunjungan ke gudang minuman beralkohol di pinggir Jalan Lintas Timur Sumatera pada Minggu (24/8/2024).

Dalam pertemuan itu, tokoh pemuda Yasir menyampaikan tuntutan masyarakat agar gudang minuman alkohol tersebut ditutup secara permanen.

Yasir menjelaskan bahwa keberadaan gudang minuman alkohol tersebut telah merusak mental anak muda di wilayah tersebut dalam jangka panjang.

“Kami orang kecil tidak bicara soal izin, tidak bicara birokrasi, tapi yang pasti gudang minuman alkohol tersebut tidak pernah izin dengan lingkungan. Kalau pun waktu awal izin dengan lingkungan kami tidak akan mengizinkan,” ujarnya, disertai dengan dukungan beberapa warga setempat.

Baca Juga:  PT KAI Divre IV Tanjungkarang Yakin Bisa Angkut 987 Ribu Penumpang di Tahun 2024

Sekretaris Camat Way Jepara, Darsono, menyatakan bahwa pihaknya bersama dengan anggota trantib, Kapolsek Way Jepara Iptu Tegar, dan Danramil Way Jepara Kapten Rojali telah turun langsung ke lokasi untuk mengantisipasi kemungkinan gangguan kamtibmas.

Setelah mediasi antara masyarakat dan pemilik gudang minuman alkohol dilakukan, disepakati untuk menunda operasional gudang tersebut sementara, terutama selama bulan Ramadan, untuk mencegah terjadinya gejolak di masyarakat.

“Sementara kami minta untuk tidak operasi sementara waktu, agar tidak terjadi gejolak dan tidak membuat warga emosi, kami menenangkan bersama pak Kapolsek dan pak Danramil,” ungkap Darsono.

Namun, pemilik gudang distributor minuman beralkohol, yang dikenal sebagai Polin, membela usahanya dengan menyebutkan bahwa telah memperoleh izin usaha minuman keras golongan A, B, dan C serta terdaftar dalam Sistem Online Single Submission (OSS).

Baca Juga:  Menjelang Ramadan: Razia di Pringsewu, Puluhan Botol Miras Disita dari Tempat Hiburan Malam dan Karaoke

Polin menegaskan bahwa setiap kegiatan di desa, ia turut menyumbangkan untuk kegiatan sosial, dan menyoroti bahwa baru kali ini terjadi gejolak setelah empat tahun beroperasi.

“Kami sudah penuhi semua apa yang diminta oleh pemerintah terkait perijinan, terus apa lagi yang dipersoalkan? Tiba-tiba masyarakat meminta kami tutup,” tandas Polin.

Polin juga menjelaskan bahwa ia bertugas sebagai distributor atau penyalur khususnya bagi pedagang alkohol di Lampung Timur, namun ia juga bersedia melayani pasar di luar Lampung Timur jika diperlukan.

Perdebatan mengenai keberadaan gudang minuman alkohol ini masih berlanjut, dengan masyarakat setempat menekankan dampak negatifnya terhadap generasi muda, sementara pemiliknya bersikeras bahwa usahanya telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *