BERITA

Kontroversi Pemungutan Suara Pemira BEM Universitas Lampung: Timses 01 Desak Pengulangan Terkait Pengelembungan Suara

229
×

Kontroversi Pemungutan Suara Pemira BEM Universitas Lampung: Timses 01 Desak Pengulangan Terkait Pengelembungan Suara

Sebarkan artikel ini
Terindikasi Pengelembungan Suara, Timses 01 Minta Ulang Pemungutan Suara Pemira BEM Universitas Lampung
Terindikasi Pengelembungan Suara, Timses 01 Minta Ulang Pemungutan Suara Pemira BEM Universitas Lampung

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pada Jumat (22/12/2023), Universitas Lampung menggelar Pemilihan Raya Mahasiswa (Pemira) yang bertujuan untuk menentukan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Wakil Ketua BEM Universitas Lampung.

Dalam proses ini, dua pasangan calon bersaing, yakni Ahsanul Khotam dan Zaid Aiman A.G. (Nomor Urut 1) serta Bani Safi’I dan Alvin Rahmat Dani (Nomor Urut 2).

Namun, proses pemungutan suara ini tidak berjalan mulus sebagaimana yang diharapkan. Berbagai kecurangan ditemukan, yang sebagian besar diatribusikan kepada Panitia Pemira (Panra).

Salah satu kecurangan yang mencolok adalah ketidakdiperbolehkan saksi dari masing-masing calon untuk menyaksikan pencoblosan. Hal ini membuka ruang bagi indikasi penggelembungan suara oleh Panitia Pemira.

Baca Juga:  Dua Pelaku Tertangkap saat Berupaya Mencuri Material Bangunan di Bandar Lampung oleh Polsek Sukarame, Aksi Nekat Ini Berakhir dengan Penangkapan

Indikasi penggelembungan suara tersebut terjadi di lima fakultas, yaitu FH, FISIP, FEB, FT, dan FKIP. Dugaan ini muncul karena ketidaksesuaian jumlah suara yang masuk dengan jumlah mahasiswa yang hadir untuk mencoblos.

Sebagai contoh, di FKIP jumlah suara mencapai lebih dari 2000, sementara jumlah mahasiswa yang hadir diperkirakan tidak mencapai 500 orang.

Wahyu Romadhon, tim sukses pasangan calon Nomor Urut 01, mengecam tindakan Panitia Pemira sebagai tindakan yang merusak momen sakral Pemira.

Ia menyoroti kejanggalan seperti ketidaktransparanan Panitia mengenai jumlah pemilih yang hadir di TPS.

“Pemira yang seharusnya menjadi momen sakral setahun sekali tercoreng karena ulah panitia yang tidak professional dan tidak berintegritas. Banyak kejanggalan dapat dilihat secara langsung, seperti saksi yang tidak diperkenankan menyaksikan secara langsung dan hasil penghitungan suara yang tidak sinkron dengan pemilih yang hadir di beberapa TPS. Jelas ini penggelembungan suara,” ujar Wahyu Romadhon.

Praktik penggelembungan suara ini dianggap sebagai tindakan politik praktis yang tidak pantas dilakukan oleh mahasiswa.

Baca Juga:  Unila Gelar Seminar untuk Mempresentasikan 195 Hasil Pengabdian Masyarakat DIPA BLU LPPM 2023

Tindakan ini dinilai dapat merusak nilai-nilai demokrasi kampus dan menurunkan partisipasi mahasiswa dalam berdemokrasi di masa mendatang.

Ahsanul Khotam, calon Ketua BEM dari pasangan Nomor Urut 01, menuntut pemungutan suara ulang di lima fakultas yang terdampak penggelembungan suara.

Ia berharap agar pihak Panitia Pemira dan WR 3 dapat menyelenggarakan Pemira ulang untuk memastikan keadilan terwujud.

Kontroversi ini menjadi perhatian serius bagi seluruh elemen kampus, termasuk para birokrat, untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kecurangan.

Masyarakat kampus menolak hasil Pemira yang dinilai tidak fair dan merugikan, dengan tekad untuk terus berjuang guna meraih keadilan dalam proses demokrasi kampus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *