BERITA

Kontroversi Korupsi Kontainer Sampah: Tiga Pejabat Terlibat Rp400 Juta di DLH Bandar Lampung

186
×

Kontroversi Korupsi Kontainer Sampah: Tiga Pejabat Terlibat Rp400 Juta di DLH Bandar Lampung

Sebarkan artikel ini
Tiga Pejabat Jadi Tersangka Korupsi Kontainer Sampah Rp400 Juta di DLH Bandar Lampung
Tiga Pejabat Jadi Tersangka Korupsi Kontainer Sampah Rp400 Juta di DLH Bandar Lampung

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Tiga pejabat yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dalam sebuah kasus yang mengguncang wilayah tersebut.

Ketiganya adalah IS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DLH Bandar Lampung, WD yang merupakan penyedia jasa tahun anggaran 2018, dan EW, penyedia jasa tahun anggaran 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Helmi Hasan, mengumumkan bahwa ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan kontainer sampah di DLH Bandar Lampung pada tahun anggaran 2018 dan 2020.

Menurut Helmi Hasan, setelah pemeriksaan fisik oleh ahli dan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai angka mencengangkan, yakni sebesar Rp400 juta.

Baca Juga:  Penjabat Bupati Tubaba Bahas Empat Poin Penting Penanganan dan Pemberantasan Korupsi dalam MoU di Kejaksaan

Rincian kerugian negara tersebut adalah sekitar Rp230 juta lebih pada tahun anggaran 2018 dan sekitar Rp199 juta pada tahun anggaran 2020.

Helmi Hasan juga mengungkapkan bahwa modus operandi para pelaku melibatkan penggunaan bahan untuk kontainer yang tidak sesuai dengan standar SNI yang telah ditetapkan.

Hal ini menyebabkan adanya selisih berat pada kontainer yang terpasang.

Selain itu, ketiganya juga menggunakan pelat yang tidak sesuai dengan standar kontrak yang telah disepakati.

Tersangka IS, yang merupakan PPK DLH Bandar Lampung, juga tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya secara benar dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan.

Para tersangka dihadapkan pada ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sejalan dengan Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

Baca Juga:  Penemuan Mayat Misterius: Identitas Tak Diketahui! Investigasi di Taman Kota Kota Agung Tanggamus Ungkap Ciri-cirinya

Selain itu, mereka juga dapat dijerat sesuai dengan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini telah menimbulkan kehebohan di Bandar Lampung, dan masyarakat berharap agar hukum dapat ditegakkan dengan tegas terhadap pelaku korupsi untuk mengembalikan kepercayaan terhadap instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *