Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Bulan suci Ramadan biasanya diisi dengan kegiatan positif seperti puasa, tadarus, dan berbagi sedekah.
Namun, cerita berbeda datang dari Kecamatan Pardasuka, Pringsewu, di mana empat pria justru menghabiskannya dengan aktivitas negatif, yakni berjudi. Mereka kemudian ditangkap oleh polisi.
Iptu Jumbadio, Kapolsek Pardasuka, membenarkan penangkapan empat pelaku perjudian kartu tersebut.
Keempat pelaku diamankan pada Rabu (20/3/2024) malam sekitar pukul 23.30 WIB di salah satu rumah warga di Dusun Sidodadi, Pekon Selapan.
Para pelaku, MS (56), AI (49), JI (53), dan SA (38), semuanya merupakan warga Pekon Selapan, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.
“Upaya represif kepolisian sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus menindaklanjuti informasi masyarakat yang resah dengan adanya kasus perjudian tersebut,” kata Iptu Jumbadio.
Selain keempat pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp410 ribu dalam berbagai pecahan.
Menurut Kapolsek, penangkapan pelaku perjudian ini berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada polisi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku ditahan di Rutan Polsek Pardasuka. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUH.Pidana tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi semua untuk tetap menjaga kegiatan positif selama bulan Ramadan dan menghindari segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum serta merugikan orang lain.
Semoga tindakan tegas dari pihak kepolisian dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian di masa mendatang.