BERITA

Kisah Pelarian: Pria Gadingrejo Pringsewu Berpura-pura Meminjam, Namun Justru Menjual Motor dan HP Temannya Sebelum Melarikan Diri ke Jawa

106
×

Kisah Pelarian: Pria Gadingrejo Pringsewu Berpura-pura Meminjam, Namun Justru Menjual Motor dan HP Temannya Sebelum Melarikan Diri ke Jawa

Sebarkan artikel ini
Modus Pinjam, Pria di Gadingrejo Pringsewu ini Jual Motor dan HP Temannya, Lalu Kabur ke Jawa
Modus Pinjam, Pria di Gadingrejo Pringsewu ini Jual Motor dan HP Temannya, Lalu Kabur ke Jawa

Media90 – Seorang pria berinisial RA (26 tahun) dari Dusun Bulusari, Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, telah ditangkap oleh petugas Polres Pringsewu atas tuduhan penggelapan motor dan ponsel milik temannya.

Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, mengonfirmasi penangkapan tersebut melalui Kasi Humas Iptu Priyono.

Penangkapan terjadi ketika RA sedang melintas di Jalan Raya Pekon Yogyakarta, Gadingrejo, Pringsewu, pada malam Rabu (29/5/2024) sekitar pukul 19.30 WIB.

“Pelaku kami amankan saat pulang kampung usai kabur ke Pulau Jawa,” ujar Iptu Priyono dalam keterangan tertulis pada Senin (3/6/2024).

RA diduga melakukan tindak pidana tersebut terhadap Agung Ardiansah (28 tahun), warga Jalan Tani, Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu, dengan mencuri sepeda motor Honda Beat B 3666 ELB dan ponsel Realme C17.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (26/7/2023) sekitar pukul 15.30 WIB, menyebabkan kerugian sekitar Rp9 juta bagi korban.

Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan meminjam motor dan ponsel korban dengan alasan ingin mendatangi dan mengambil foto tanah milik korban yang berada di wilayah Gadingrejo.

Pelaku berjanji akan mengembalikannya pada sore harinya, namun setelah dipinjamkan, pelaku tidak pernah mengembalikannya dan mengabaikan upaya kontak dari korban.

Menurut keterangan dari Kasi Humas, Priyono, pelaku RA mengakui bahwa sepeda motor dan ponsel korban telah dijual kepada pihak yang tidak dikenal secara tunai beberapa jam setelah dipinjam.

Motor dijual di wilayah Bandar Lampung seharga Rp3 juta, sedangkan ponsel dijual seharga Rp800 ribu.

Uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan untuk biaya pelarian ke Pulau Jawa serta kebutuhan hidup sehari-hari.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap sepeda motor dan ponsel yang telah dijual tersebut.

RA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, sesuai dengan pernyataan dari Kasi Humas, Iptu Priyono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *