Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Seorang remaja berusia 18 tahun dengan inisial ET, yang berasal dari Sukamenanti, Kedaton, Bandar Lampung, telah ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres) Polresta Bandar Lampung.
Kepala Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengungkapkan bahwa remaja tersebut baru saja lulus SMA ketika ditangkap di salah satu rumah kontrakan di Jalan ZA Pagar Alam, Labuhan Ratu, Kedaton, Bandar Lampung.
“Saat ditangkap, petugas menemukan dua paket besar yang berisikan daun kering ganja, sekantong plastik putih yang berisikan ganja, dan tujuh paket ukuran sedang daun ganja kering yang disimpan di dalam tas ransel di kamar indekos,” ujar Kompol Gigih Andri Putranto dalam keterangannya pada Senin (22/4/2024).
Penangkapan terhadap pelaku ET bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat sekitar, yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“ET sengaja menyewa kamar di rumah kontrakan sebagai tempat aman dalam menjalankan bisnis haramnya,” tambah Kompol Gigih Andri Putranto.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku ET telah menjalankan bisnis haramnya selama kurang lebih sebulan. Setelah menerima barang, ia membaginya menjadi paket-paket sedang dan kecil, lalu menjualnya dengan cara “mapping”.
Dari hasil pemeriksaan, estimasi keuntungan yang diperoleh oleh pelaku apabila seluruh barang terjual adalah sekitar Rp7,5 juta, dengan harga jual Rp30 ribu untuk setiap paketnya.
Total barang bukti ganja yang berhasil disita oleh petugas mencapai 3 Kg. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun atau paling lama 20 tahun.