BERITA

Kewajiban Membeli Elpiji 3 Kg Dengan KTP Mulai Berlaku 1 Januari 2024

291
×

Kewajiban Membeli Elpiji 3 Kg Dengan KTP Mulai Berlaku 1 Januari 2024

Sebarkan artikel ini
Ribet! Mulai 1 Januari 2024 Pemerintah Wajibkan Beli Elpiji 3 Kg Bawa KTP
Ribet! Mulai 1 Januari 2024 Pemerintah Wajibkan Beli Elpiji 3 Kg Bawa KTP

Media90 (media.gatsu90rentcar) – Pemerintah Indonesia kembali membuat langkah kontroversial dengan menerapkan aturan baru dalam program subsidi Elpiji 3 kg.

Terhitung mulai 1 Januari 2024, masyarakat yang hendak membeli Elpiji 3 kg bersubsidi diwajibkan untuk membawa data diri seperti KTP.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk lebih tepat sasaran dalam pendistribusian subsidi.

Keputusan ini diumumkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji, dalam sebuah keterangan resmi di Jakarta pada Rabu, 23 Agustus 2023.

Ariadji menjelaskan bahwa pemerintah akan melakukan pendataan dan pencocokan data para pengguna Elpiji 3 kg, sehingga hanya masyarakat yang terdaftar yang berhak membeli subsidi ini.

Aturan baru ini juga merupakan tindak lanjut dari Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo.

Ariadji menjelaskan, “Pendataan konsumen pengguna Elpiji 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi Elpiji 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat.”

Proses registrasi atau pendataan pengguna Elpiji 3 kg yang disubsidi telah dimulai sejak 1 Maret sebelumnya di pangkalan atau sub penyalur.

Ariadji menekankan bahwa tidak ada pembatasan dalam jumlah pembelian Elpiji 3 kg selama proses pendataan ini. Para pembeli hanya perlu membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga.

Setelah terdata dalam sistem, pembeli hanya perlu membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.

Usaha mikro juga perlu melampirkan foto diri di tempat usaha.

Ariadji juga mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, LPG Tabung 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Upaya sosialisasi terkait program transformasi ini telah dilakukan sebanyak lima kali di berbagai daerah.

Dalam pantauan di pangkalan Elpiji Perumahan Glora Persada, Bandar Lampung, proses pendataan pembeli Elpiji 3 kg telah dimulai.

Wahyuningsih, pengelola pangkalan, menjelaskan bahwa kini setiap pembeli harus terdaftar dalam aplikasi My Pertamina untuk dapat membeli Elpiji 3 kg.

Aturan ini mengundang perbincangan di masyarakat, sementara pangkalan resmi telah menerima sosialisasi mengenai persyaratan pembelian dari pihak Pertamina dan Hiswanamigas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *