BERITA

Ketatnya Pemeriksaan Polres Lampung Selatan di Semua SPBU Menjelang Mudik Lebaran untuk Antisipasi Kecurangan Takaran

160
×

Ketatnya Pemeriksaan Polres Lampung Selatan di Semua SPBU Menjelang Mudik Lebaran untuk Antisipasi Kecurangan Takaran

Sebarkan artikel ini
Jelang Mudik Lebaran Polres Lampung Selatan Periksa Ketat Semua SPBU Antisipasi Kecurangan Takaran
Jelang Mudik Lebaran Polres Lampung Selatan Periksa Ketat Semua SPBU Antisipasi Kecurangan Takaran

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Polres Lampung Selatan bekerja sama dengan Bidang Kemetrologian Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Lampung Selatan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah tersebut.

Langkah ini diambil sebagai langkah preventif untuk menghindari adanya penyalahgunaan dan kecurangan dalam penyaluran bahan bakar menjelang musim mudik Lebaran.

Menurut Ipda Deni Ardiansyah, Kanit Tipidter yang mewakili Kasat Reskrim AKP Dedi Adi Putra, pemeriksaan ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan ketersediaan bahan bakar, serta memverifikasi volume dan takaran yang disediakan oleh SPBU di sepanjang jalur mudik, termasuk Jalan Lintas Sumatera, Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), dan jalan arteri lainnya.

“Pemeriksaan ini dilakukan secara tiba-tiba untuk memastikan bahwa volume dan takaran bahan bakar yang disediakan sesuai dengan standar yang berlaku,” ungkap Ipda Deni.

Baca Juga:  Festival Nemui Nyimah 2023: Sekdaprov Lampung Meriahkan Acara dengan Simbol Kebersamaan

Polisi melakukan pengecekan terhadap kemungkinan adanya kebocoran (losses), penambahan (plus), dan pengurangan (minus) pada penyaluran bahan bakar.

Mereka juga memeriksa perangkat yang terpasang di mesin nozzle untuk mendeteksi adanya kecurangan atau manipulasi.

Beberapa SPBU yang menjadi objek pemeriksaan antara lain adalah SPBU 24-354.124 di Kotadalam Kecamatan Sidomulyo, SPBU 24-354.59 di Pasir Putih Kecamatan Katibung, SPBU COCO 21.353.12 di KM87A JTTS Kecamatan Jati Agung, dan SPBU COCO 21.353.13 di KM87B JTTS Kecamatan Jati Agung.

Pemeriksaan dilaksanakan pada Selasa (2/4/2024) mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Ipda Deni menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dari kerugian akibat pengisian bahan bakar yang tidak sesuai standar.

“Dalam pemeriksaan ini, kami tidak menemukan adanya penyalahgunaan atau kecurangan yang dilakukan oleh pengelola SPBU,” jelasnya.

Baca Juga:  Puluhan Kali Teror di Serang: Trio Bandit Lampung Spesialis Maling Motor Parkiran Ditangkap, Salah Satunya Ditembak

Meskipun demikian, Ipda Deni berharap langkah ini dapat menjadi pengingat bagi pemilik dan pengelola SPBU untuk selalu mematuhi aturan serta menjaga integritas dalam menjalankan usaha, tanpa melakukan praktik-praktik yang melanggar hukum.

“Dengan adanya kepastian dalam ketersediaan dan volume takaran pendistribusian bahan bakar menjelang Lebaran 2024 ini, kami berharap masyarakat dapat melaksanakan mudik dengan lancar dan aman,” tutup Ipda Deni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *