BERITA

Kesal pada Pacar, Wanita di Sukabumi Bandar Lampung Bobol ATM Mertua hingga Puluhan Juta

2
×

Kesal pada Pacar, Wanita di Sukabumi Bandar Lampung Bobol ATM Mertua hingga Puluhan Juta

Sebarkan artikel ini
Sakit Hati, Wanita di Sukabumi Bandar Lampung ini Kuras Uang di ATM Orang Tua Pacarnya Puluhan Juta
Sakit Hati, Wanita di Sukabumi Bandar Lampung ini Kuras Uang di ATM Orang Tua Pacarnya Puluhan Juta

Media90 – Seorang wanita muda berinisial NL (29), warga Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat menguras rekening orang tua pacarnya.

NL ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Jumat (31/1/2025).

Wakil Kepala Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, mengungkapkan bahwa aksi tersebut dilakukan NL karena sakit hati setelah hubungan asmaranya ditolak oleh calon mertua.

“Aksi nekat tersebut dilakukan pelaku lantaran ada rasa sakit hati karena hubungan asmaranya ditolak oleh calon mertua,” ungkap AKBP Erwin Irawan saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (3/2/2025).

Modus Kejahatan

Kejadian ini bermula saat korban, yang merupakan orang tua dari pacar NL, tengah dirawat di rumah sakit karena sakit. Selama dalam perawatan, NL dengan setia menemani korban. Namun, di balik perhatian tersebut, NL memiliki niat tersembunyi.

Ketika korban lengah, NL diam-diam mengambil kartu ATM korban dari dalam dompet. Mengetahui PIN ATM tersebut ternyata bukan perkara sulit bagi pelaku.

Baca Juga:  Kakek Sekincau Lampung Barat Diciduk karena Cabuli Cucu Kandungnya Tiga Kali

NL berhasil menebak PIN dengan mencoba kombinasi sandi yang sering digunakan oleh korban pada ponselnya.

Setelah mendapatkan akses, NL secara perlahan menguras isi rekening korban sejak Rabu (15/1/2025).

Ia melakukan pencairan dana bertahap, mulai dari Rp5 juta hingga mencapai total Rp76.825.000 melalui tujuh kali penarikan.

Korban Curiga dan Lapor Polisi

Ketika korban menyadari bahwa saldo rekeningnya mulai berkurang secara signifikan, ia pun merasa curiga dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandar Lampung.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengungkap bahwa NL adalah pelakunya.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa NL merupakan teman dekat anak korban. Ia mengakui bahwa uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk berfoya-foya, berbelanja, serta jalan-jalan guna memenuhi gaya hidupnya yang mewah.

Baca Juga:  LBH Soroti KPU Lampung Timur: Dawam-Erawan Tak Bisa Ikut Pilkada, Desak Bawaslu Proses ke DKPP

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu buku tabungan milik korban, satu kartu ATM, serta satu tas bermerek yang dibeli oleh pelaku dari hasil kejahatannya.

Ancaman Hukuman

Kini, NL telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Bandar Lampung.

Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga, termasuk kartu ATM dan PIN, agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *