Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pada Rabu, 24 Januari 2024, Universitas Lampung (Unila) dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Lampung menandatangani memorandum of understanding (MoU) yang menandai awal dari kerjasama yang erat dalam upaya implementasi Gerakan Keluarga Maslahat Nahdlatul Ulama (GKMNU).
Penandatanganan MoU ini, yang dianggap sebagai momen bersejarah, digelar di Grand Ballroom Hotel Grand Mercure Bandar Lampung.
Rektor Unila, Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., IPM., Asean Eng., memimpin acara tersebut dengan menandatangani MoU bersama enam pimpinan perguruan tinggi lainnya.
GKMNU sendiri merupakan inisiatif yang bertujuan membangun kemaslahatan dari tingkat terkecil, yaitu rumah dan keluarga.
Program-program yang tercakup dalam GKMNU mencakup pencegahan stunting pada anak, bimbingan keluarga sakinah, pemberdayaan ekonomi keluarga, kesehatan gizi, dan berbagai inisiatif lain yang secara khusus berfokus pada meningkatkan kesejahteraan keluarga Indonesia.
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, menyambut baik dan memberikan dukungannya terhadap GKMNU.
Beliau mengakui keselarasan gerakan ini dengan program Pemerintah Provinsi Lampung yang bertujuan menjadikan keluarga sejahtera, sehat, terdidik, moderat, dan peduli terhadap lingkungan.
Prof. Kamaruddin Amin, dalam kesempatan tersebut, menyoroti dua aspek yang harus menjadi perhatian bersama dalam lingkup keluarga GKMNU.
Pertama, keluarga yang mampu memenuhi kebutuhan primer secara lahiriah, seperti sandang, pangan, dan papan, serta keluarga yang mampu keluar dari masalah kemiskinan dan penyakit jasmani.
Kedua, keluarga yang dapat menjaga kebutuhan secara batin, melibatkan pencegahan dari kemiskinan akidah (iman), rasa takut, stres, dan penyakit batin lainnya.
Sebagai salah satu perguruan tinggi negeri tertua di Lampung, Unila memiliki komitmen untuk melaksanakan tri darma perguruan tinggi, yang mencakup pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat.
Komitmen ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, yang menetapkan kewajiban perguruan tinggi dalam menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan GKMNU dapat diterapkan secara efektif, memberikan dampak positif pada masyarakat, dan menjadikan keluarga sebagai basis utama dalam pembangunan masyarakat yang berdaya.